Bobby Tetapkan Tanggap Darurat Banjir, Longsor-Gempa di Sumut hingga 10 Desember

kumparan.com
1 bulan lalu
Cover Berita

Pemprov Sumatera Utara menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari mulai 27 November–10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang jika situasi masih membutuhkan penanganan intensif.

Penetapan status dilakukan setelah bencana hidrometeorologi dan kegempaan tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian ekonomi dan sosial di berbagai wilayah, sehingga diperlukan langkah cepat, terarah, dan terkoordinasi lintas sektor.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan penetapan status tanggap darurat ini memberikan dasar hukum bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan percepatan penanganan.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman Harahap.

Pemprov Sumut memastikan seluruh sumber daya, termasuk dukungan logistik, peralatan, dan pendanaan, dapat dimobilisasi secara optimal.

“Prioritas kita adalah keselamatan dan kebutuhan mendesak warga. Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan efektif,” tegasnya.

Melalui keputusan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menugaskan perangkat daerah terkait untuk:

  1. Melakukan langkah-langkah penanganan darurat secara cepat dan tepat.

  2. Melaksanakan pengurangan risiko lanjutan serta pemulihan awal.

  3. Menjamin koordinasi terpadu antarinstansi di semua tingkatan.

  4. Mendahulukan keselamatan masyarakat dalam setiap tindakan penanganan.

Seluruh pembiayaan penanganan darurat dibebankan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk perubahan anggaran yang berkaitan.

Keputusan Gubernur juga telah disampaikan kepada berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Menteri Dalam Negeri, BNPB, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, hingga para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Legenda Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia Usai Tampil dalam Laga 100 Tahun Stadion Gajayana
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Sebanyak 9 Orang Termasuk Wali Kota Madiun, Dikeler KPK ke Jakarta 
• 5 jam lalurealita.co
thumb
DPR Jamin Tak Ada Perubahan Sistem Pilpres, Presiden Tetap Dipilih Rakyat
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Senin 19 Januari 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Perbedaan Cara Ngobrol dengan Remaja Perempuan dan Laki-laki agar Lebih Terbuka
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.