Ari Bias Gugat Agnez Mo dan Holywings Rp4,9 Miliar karena Diduga Langgar Hak Cipta Lagu "Bilang Saja"

pantau.com
4 bulan lalu
Cover Berita

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (Holywings), penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo, serta dua lembaga manajemen kolektif.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 136 PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 dan diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Ari Bias menuntut keempat pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Para Tergugat dalam Gugatan Hak Cipta

Dalam perkara ini, PT Aneka Bintang Gading (Holywings) tercatat sebagai tergugat utama.

Sementara itu, Agnez Mo menjadi turut tergugat 1, disusul oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat 2, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat 3.

Ari Bias menyebut para tergugat telah menggelar tiga konser komersial yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023 di tiga kota berbeda, yakni Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Dalam konser tersebut, lagu berjudul "Bilang Saja" dinyanyikan tanpa izin serta tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu.

Riwayat Sengketa Lagu "Bilang Saja"

Sebelumnya, Ari Bias telah menggugat Agnez Mo secara terpisah terkait pelanggaran hak cipta atas lagu yang sama.

Pada tingkat pengadilan pertama, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin dalam tiga konser di tiga kota.

Konser yang dimaksud antara lain:

  • Konser pada 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya
  • Konser pada 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta
  • Konser pada 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung

Majelis hakim Pengadilan Niaga sempat menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar secara tunai kepada Ari Bias.

Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"MA kabulkan kasasi Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Ari Bias," tertulis dalam salinan putusan tersebut.

Dalam pernyataan terpisah, Ari Bias juga mengungkapkan alasan di balik gugatannya terhadap Agnez Mo.

"Ari Bias jelaskan alasannya menggugat Agnez Mo," demikian dikutip dari pemberitaan sebelumnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tiba di Seoul, Awali Kunjungan Kenegaraan ke Korsel
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Radio Legendaris Kediri Tutup Siaran, RWS: Tunggu Kami Kembali
• 7 jam lalurealita.co
thumb
42 Link Mirror Pengumuman SNBP 2026, Cek Nama Kamu dari 155.543 Peserta Lolos
• 8 jam laludisway.id
thumb
Aturan Baru: Angkutan Umum Bisa Beli BBM Lebih dari 50 Liter
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Zulhas Bicara Koalisi Sepanjang Masa PAN-Gerindra, Ungkit 3 Kali Usung Prabowo
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.