Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

sindonews.com
3 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesarRp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).



“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Series 2026: Indonesia takluk dari Bulgaria
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Respons AHY soal karier Arjuna Hanyokrokusumo: Bisa di militer, politik, atau keduanya
• 2 jam lalubrilio.net
thumb
Ahli: SPT Pajak Nadiem tak tunjukkan penerimaan dana Rp809 miliar
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
2 Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Gugur di Lebanon Selatan
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Airlangga Ungkap Alasan Jumat Dipilih Jadi Hari WFH Bagi ASN
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.