Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

sindonews.com
5 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesarRp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).



“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Pastikan Penyidikan-Penuntutan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Berdasar Bukti Kuat

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sudah Setahun Jalan, Ini Kata Danantara soal Belum Rilis Laporan Keuangan 2025
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Telkomsel Gelar Digiland Run 2026 di Jakarta dengan Konsep Sportainment
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aturan Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Trump Tiba di Beijing, Analisis: Trump Memegang Banyak Kartu Truf dalam Kunjungannya
• 21 jam laluerabaru.net
thumb
Jangan Lewatkan! Link Live Streaming Persik Kediri vs Persija Jakarta Sabtu Sore
• 13 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.