Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
6 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupa Honda 0 Alpha EV yang Tepergok di Jalan, Seberapa Bagus?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Rp30 Juta Per Peserta, Uang Pelatihan Kopdes Mengalir ke Mana Saja?
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polda Sulsel Rilis Kinerja Semester I 2026: 2.170 Kasus Terungkap, 2.040 Tersangka Narkoba Diamankan
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Rayakan 33 Tahun Pengabdian, Dompet Dhuafa Gelar Run For Vision 2026 dan Biayai 263 Operasi Katarak
• 16 jam laludisway.id
thumb
Hasil Negosiasi Amerika, Selat Hormuz Kini Berada di Bawah Kendali Penuh Iran Selama 30 Hari
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.