Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
3 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Bulgaria Bangga Anak Asuhnya Bisa Kalahkan Timnas Indonesia
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Ketua MPR Berduka 3 Prajurit TNI Gugur, Minta Semua Pasukan di Lebanon Ditarik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Radio Legendaris Kediri Tutup Siaran, RWS: Tunggu Kami Kembali
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH 1 Hari Tiap Jumat, Kecuali Sektor Ini
• 2 jam laludetik.com
thumb
Lima Terduga Pelaku Pengedar Upal Asal Malang Diciduk Unit Tipidter Polres Batu
• 25 menit lalurealita.co
Berhasil disimpan.