Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
5 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB Imbau Masyarakat Siaga Bencana Hidrometeorologi Basah
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Langgar Hukum Haji 2026, 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi
• 16 jam lalueranasional.com
thumb
Sindikat Pencurian Tas di Cargo Bandara Soetta Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap | KOMPAS MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Bahaya Sharenting, Orang Tua Harus Lebih Bijak Jaga Privasi Anak
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Kesabaran Trump untuk Iran Mulai Habis, Harga Minyak Diperkirakan Melonjak hingga 10 Persen
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.