Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

sindonews.com
1 bulan lalu
Cover Berita
JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).



Baca juga: Satgas PKH Dalami Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Indonesia Siap Kukuhkan Eksistensi di WEF 2026
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, Pastikan Presiden Tak Dipilih MPR
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar: Saya Berani Tanggung Jawab
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Kementerian PU Terapkan Skema Padat Karya untuk Pemulihan Pascabencana Sumatera
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
5 Kue yang Bisa Disajikan saat Imlek 2026 Selain Kue Keranjang, Apa Saja?
• 17 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.