Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

rctiplus.com
2 minggu lalu
Cover Berita

SAMOSIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut)  berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir, Korupsi ini terkait bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024 dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare.

“FAK resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tanggal 22 Desember 2025,” ujar Richard dikutip dari iNews Medan, Senin (30/12/2025).

Dalam perkara korupsi bantuan banjir ini, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik.

“Perhitungan kerugian dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Nilainya lebih dari Rp516 juta,” kata Richard.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung ditahan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Richard menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi saat mekanisme penyaluran bantuan diubah. Bantuan yang seharusnya disalurkan secara tunai, justru dialihkan menjadi bantuan barang.

Dalam proses tersebut, FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Selain itu, tersangka juga diduga meminta penyisihan dana dari nilai bantuan.

“Selain mengubah mekanisme, tersangka juga meminta penyisihan sekitar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FAK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penyidikan kasus korupsi bantuan banjir Samosir masih akan terus dikembangkan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami proses,” ucapnya.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi BMKG: Hujan dan Angin Kencang di Jabodetabek Hingga 23 Januari 2026
• 9 jam lalunarasi.tv
thumb
Kemacetan Sempat Terjadi di Persimpangan PGC, Kini Arus Lalu Lintas Berangsur Lancar
• 13 jam lalukompas.com
thumb
AS "diam-diam" kumpulkan informasi soal instalasi militer di Greenland
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Pimpin Ratas dari London, Bahas Penertiban Kawasan Hutan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Rp200 Jutaan, Segini Biaya Daihatsu Rocky Dipakai Sehari-hari
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.