Legislator PKB Sebut Logika Wakapolda Sulteng Keliru Soal Status Kontrak Karya CPM

tribuntimur.com
1 bulan lalu
Cover Berita

 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Sari Kritik Pernyataan Wakapolda Sulteng Soal Poboya, Safri: Berpotensi Lemahkan Penegakan Hukum

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut merupakan area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Menurutnya, klaim yang menyederhanakan persoalan tambang ilegal hanya berdasarkan status kepemilikan Kontrak Karya (KK) PT CPM adalah pendekatan keliru dan berpotensi menyesatkan publik. 

Safri menegaskan status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK PT CPM tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pihak lain yang melakukan aktivitas pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin resmi,” tegas Safri.

Safri menilai jika cara berpikir penegakan hukum disederhanakan hanya pada status kepemilikan Kontrak Karya, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal kehilangan makna dan daya ikat.

“Penegakan hukum seharusnya membaca realitas di lapangan, bukan menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks. Jika tidak, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ucapnya.

Safri mengatakan jika terdapat individu atau kelompok yang mengeruk emas di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP atau IPR, atau tanpa ikatan kerja sama yang sah dengan PT CPM, maka aktivitas tersebut jelas merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Meskipun wilayah Poboya masuk dalam konsesi PT CPM, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan di sana tanpa izin resmi atau tanpa kemitraan legal dengan perusahaan adalah Penambangan Tanpa Izin (PETI),” ujarnya.

Baca juga: Negara Harus Hadir! Safri Desak Satgas PKH Tindak Korporasi Perusak Kawasan Mangrove

Safri merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan. 

Lebih lanjut, legislator PKB ini menekankan bahwa persoalan tambang ilegal di Poboya tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek kepemilikan izin lahan, tetapi harus ditinjau dari siapa pelaku aktivitas, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta legalitas perizinannya. 

Mengabaikan fakta tersebut, kata Safri, justru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam. 

"Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak tak berizin, justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan ruang pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal," imbuhnya.

Safri menekankan bahwa status hukum PT CPM sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) justru seharusnya memudahkan pengawasan, bukan malah dijadikan tameng untuk membiarkan pihak lain mengeruk hasil bumi secara ilegal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Telusuri Aliran Dana, KPK Kalkulasi Total Fee Rasuah Yaqut Cholil Qoumas
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Deretan Faktor Teknis dan Non-Teknis Runtuhnya Kehebatan Klub-Klub Jawa Timur di BRI Super League
• 7 jam lalubola.com
thumb
Roy Suryo Respons Resmon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi : Kami tak Mundur
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
37 Bandara InJourney Bakal Layani Mudik Lebaran 2026, Posko Dibuka 13–30 Maret
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Diduga Mencabuli Wanita di Angkot, Pria Ini Keluarkan Sajam saat Akan Ditangkap
• 10 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.