jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana.
Menurutnya, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.
BACA JUGA: OJK Diminta Pertimbangkan Kerugian Nasabah BotXcoin Akibat Gangguan Sistem Indodax
“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat, (16/1).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
BACA JUGA: Cadangan Aset INDODAX Tembus Rp18 Triliun, Sinyal Pasar Kripto Menguat?
Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Fickar mengatakan jika pelanggaran tersebut hanya diselesaikan melalui mekanisme mediasi, tidak menyentuh akar persoalan.
BACA JUGA: Cadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
Dia menilai penyelesaian administratif atau perdata perlu dibarengi dengan penegakan hukum pidana.
“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Namun, ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” ujarnya.
Dia pun menyarankan para korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Fickar, laporan dapat diajukan ke kepolisian atau ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan keterlibatan unsur negara.
Terkait peran regulator, Fickar menilai proses penanganan yang berlarut-larut dapat menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan.
Dia mengatakan regulator seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong proses hukum jika terdapat indikasi pidana.
“Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata dia.
Fickar menekankan penyelesaian sengketa semacam itu harus ditempatkan tidak semata sebagai persoalan bisnis dan investasi.
Menurut dia, pendekatan pidana penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan perlindungan konsumen.
“Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Perwakilan Developer BTOX Randi Setiadi berharap OJK dapat bekerja dengan maksimal dan jernih dalam menentukan keputusan dalam sengketa ini.
"Kami berharap penantian ini dapat menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku," kata Randi. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Buntu, Sengketa Indodax dan Pemilik BotXcoin Masuk Pemeriksaan OJK
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra


