KOMPAS.com - Eggi Sudjana memuji akhlak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai dirinya bertemu menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Seperti diketahui, usai pertemuan itu, Jokowi mengirimkan permohonan restorative justice hinga Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi yang sebelumnya merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca juga: SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Eggi Sudjana Berangkat ke Malaysia untuk Berobat
"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah," ujar Eggi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/1/2026), dikutip dari Kompas TV.
Eggi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Jokowi mendengarkan apa yang dia inginkan yaitu mencabut cekal keluar negeri serta penerbitan SP3.
Baca juga: Bantah Ada Deal di Balik SP3 Eggi Sudjana, Kuasa Hukum: Seribu Perak Pun Tidak
"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), 'saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," ujar Eggi.
Mendengar permintaan itu, Jokowi bereaksi dengan memanggil ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, melalui kuasa hukumnya Jokowi mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya.
SP3 kemudian terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi dalam sejumlah klaster.
Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Para tersangka klaster 1 dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster 2 dan telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Untuk klaster 2, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F17%2F6f5d4e71b9735872409f1d6a4f6242b4-20260117_VB_PESAWAT_HILANG_ID.jpg)
