Pengumuman upah minimum baru selalu disertai harapan datangnya kesejahteraan. Namun, kenyataannya masalah lama belum bisa ditinggalkan. Mimpi punya rumah tetap menjadi impian bagi banyak pekerja.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sudah ditetapkan pada Desember 2025. Secara rata-rata, UMP mengalami kenaikan sebesar 5,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Berita bagusnya, kenaikan UMP ini masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata inflasi 2025 sebesar 2,9%.
Kenaikan bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga yang pada 2025 mengalami kenaikan rata-rata hanya sebesar 1,6%. Begitu juga sewa dan kontrak rumah yang naik sebesar 1%, atau kenaikan harga properti kecil untuk tempat tinggal sebesar 0,47%.
Persoalannya adalah ketika besaran UMP dibandingkan dengan kebutuhan dana untuk memiliki rumah. Bukan lagi berita bagus, melainkan ironi atau mungkin tragedi. Sebagai ilustrasi, harga rumah tipe 21 non-subsidi di Jabodetabek pada 2025 bervariasi, mulai dari Rp100 jutaan hingga Rp300 jutaan, tergantung lokasi dan pengembangnya.
Sementara rumah bersubsidi memiliki rentang harga lebih sempit, mulai Rp100 jutaan tapi tidak lebih tinggi dari Rp185 juta sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Artinya, harga Rp185 juta kurang lebih mencerminkan harga non-subsidi yang tergolong sangat murah, sekaligus mewakili rumah yang masih masuk dalam skema subsidi. Terlepas dari betapa terbatasnya kenyamanan yang bisa didapat, rumah semacam inilah yang paling mungkin diperoleh dengan upah minimum.
Bila harga pembelian rumah yang tidak didanai dari kredit bank (self financing) adalah sebesar 1%, maka besarnya pinjaman yang diperlukan adalah Rp183,15 juta. Dengan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi standar sebesar 5% per tahun dan jangka waktu selama 20 tahun, angsuran pokok dan bunga setiap bulan yang harus dibayar ke bank adalah sekitar Rp1,2 juta per bulan.
Banyak pekerja yang ingin punya rumah di area Bodetabek tetapi memiliki status sebagai pegawai perusahaan di area DKI Jakarta, sehingga berhak mendapatkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta per bulan. Uang yang tersisa setelah dikurangi angsuran menjadi hanya sebesar Rp4,53 juta. Sebuah angka yang sangat menantang untuk hidup layak dengan tempat tinggal di Bodetabek dan bekerja di DKI Jakarta.
Pekerja ini setidaknya tiap hari harus mengeluarkan ongkos transportasi dari rumahnya yang di luar Jakarta ke tempat kerja di Jakarta. Apalagi kalau sudah memiliki tanggungan keluarga, seorang istri dan dua anak misalnya. Berarti secara rata-rata, jatah pengeluaran per orang hanyalah Rp1,13 juta per bulan. Jumlah ini hanya sedikit di atas garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) di Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yang sebesar Rp844.633.
Tantangan tambahan berasal dari bagaimana harus menyediakan uang untuk berbagai pembayaran pertama sebelum mendapatkan fasilitas kredit. Jika ada tanda jadi sebesar Rp500 ribu, self financing sebesar 1%, angsuran pertama, dan berbagai biaya kredit (provisi, appraisal, asuransi, akta jual beli, bea balik nama, cek sertifikat, biaya notaris, dan lain-lain) sebesar 5% dari pinjaman, maka dana awal yang perlu sediakan adalah Rp12,7 juta.
Andaikan si pekerja mampu menyisihkan 30% gajinya per bulan untuk ditabung (Rp1,72 juta per bulan), yang dalam kenyataannya sangat tidak mudah, dia memerlukan waktu kurang lebih delapan bulan sampai siap mengajukan KPR.
Dengan segala kesulitannya, kasus area Jabodetabek di atas menunjukkan bahwa memiliki rumah sangat sederhana masih mungkin. Permasalahan menjadi jauh lebih rumit untuk banyak daerah lain dengan upah minimum yang lebih rendah.
Ambil contoh, DI Yogyakarta dengan UMP sebesar Rp2,42 juta per bulan, tetapi harga rumahnya tidak terlalu jauh dibandingkan Jabodetabek. Pekerja yang hanya memperoleh penghasilan sebesar UMP akan kesulitan membeli rumah, termasuk dengan cara mencicil. Bahkan untuk rumah bersubsidi.
Artinya, pekerja tidak bisa mengandalkan satu pekerjaan dengan standar gaji UMP untuk memiliki rumah. Dia harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhinya.
Menurut data BPS Agustus 2025, pekerja dengan UMP berjumlah 35,6 juta, sedangkan sisanya sebanyak 35,2 juta orang menerima di bawah UMP. Total sebesar 70,8 juta orang—belum termasuk yang menganggur sebesar 7,5 juta orang—tidak mampu memiliki rumah atau sebagian memiliki rumah, tapi kurang layak.




