Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa pemerintah akan menggaji petani melalui skema padat karya untuk memulihkan sawah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat guna menjaga produksi pangan nasional.
Amran menjelaskan sawah-sawah yang rusak di ketiga provinsi tersebut akan diperbaiki kembali dengan melibatkan langsung pemilik lahan. Sementara biaya pemulihan lahan sawah akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Melalui skema ini, petani tidak hanya memulihkan lahan pertanian, tetapi juga memperoleh pendapatan selama proses pemulihan berlangsung," kata Mentan Amran Sulaiman dalam keterangannya dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.
"Jadi saudara kita punya pendapatan, sementara benih dibantu gratis, pengolahan tanah, perbaikan irigasi semuanya dibantu pusat. Ini perintah langsung Bapak Presiden," tegasnya.
Menurutnya, konsep padat karya memastikan seluruh pemilik sawah terlibat aktif dalam proses rehabilitasi. Mereka bekerja di lahannya sendiri dan mendapatkan penghasilan harian yang cukup untuk kebutuhan keluarga.
"Pendapatan hariannya cukup untuk harian, bekerja di sawahnya sendiri. Sementara pengolahan tanah, benih, dan irigasi ditanggung pemerintah pusat," jelasnya.
Ia menyebutkan di Aceh terdapat sekitar 10.000 hektare lahan sawah yang direhabilitasi dengan kebutuhan tenaga kerja mencapai 200.000 hari orang kerja (HOK) yang dibayar secara harian.
Sementara itu, untuk percepatan pemulihan, pemerintah menargetkan lahan dengan kategori rusak ringan hingga sedang dapat diselesaikan maksimal dalam waktu tiga bulan.
"Khusus Aceh, bersamaan dengan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang ringan dan sedang maksimal tiga bulan sudah selesai," ujar Mentan.
Memasuki fase pemulihan, Mentan Amran menyebutkan total dampak kerusakan lahan sawah akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencapai 98.002 hektare.
Dari total tersebut, Aceh mengalami kerusakan terluas yakni 54.233 hektare yang tersebar di 21 kabupaten/kota, disusul Sumatera Utara seluas 37.318 hektare di 15 kabupaten/kota, serta Sumatera Barat seluas 6.451 hektare di 14 kabupaten/kota.
Dari keseluruhan luas tersebut, kerusakan dengan kriteria ringan hingga sedang mencapai 69.240 hektare, terdiri atas kerusakan ringan seluas 48.969 hektare dan kerusakan sedang seluas 20.271 hektare.
Rinciannya, Aceh seluas 32.652 hektare, Sumatera Utara 32.964 hektare, dan Sumatera Barat 3.624 hektare.



