Pantau - Dua pria pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, dalam operasi terpisah di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Pengungkapan Berawal dari Informasi MasyarakatKasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra, menyatakan bahwa "pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional".
Tersangka pertama berinisial S (30), warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, ditangkap petugas di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap S, petugas menemukan 62 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 28,16 gram.
Puluhan paket sabu tersebut disamarkan dalam bungkusan permen berbagai merek untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari tersangka lain berinisial G.
Pengembangan Kasus Ungkap Pemasok SabuBerdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka G (37), warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, di rumahnya dengan disaksikan aparatur desa setempat.
Dari penggeledahan di rumah G, petugas menemukan 19 paket sabu dengan total berat sekitar 375,11 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berjumlah 81 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 403,27 gram.
Very Syahputra menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya serta peran aktif masyarakat.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

