Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pengacara Jokowi mengungkapkan SP3 ini tak terlepas dari pertemuan di Solo sebelumnya.
"SP3 tersebut adalah tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis. Di mana pascapertemuan di Solo Pak Jokowi meminta kami untuk mengupayakan restoratif justice bagi keduanya," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
Keadilan restoratif merupakan mekanisme dalam hukum pidana di mana penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan antara korban dengan pelaku. Dalam perkara ini, kata Rivai, Jokowi bersama Eggi dan Damai bersepakat menempuh jalur tersebut.
"Pak Jokowi selalu korban sudah bersepakat untuk menempuh restoratif justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis," ujarnya.
Terbitnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kata Rivai, tak terlepas dari Jokowi yang memberikan maaf. Rivai mengatakan mantan Wali Kota Solo itu legowo memberikan maaf kepada keduanya.
"Pada intinya kunci lahirnya restoratif justice adalah pemaafan korban, dalam hal ini Pak Jokowi. Pascapertemuan di Solo Pak Jokowi dengan legowo telah memaafkan keduanya dan segera meminta kami untuk mengupayakan penyelesaian dengan restoratif justice," ucapnya.
Selain itu, Rivai menceritkan Jokowi legowo tanpa syarat memberikan maaf kepada Eggi dan Damai. Sikap Jokowi itu, kata Rivai, sekaligus untuk kepastian hukum dan pemulihan nama baiknya.
"Beliau begitu legowo memaafkan tanpa meminta syarat-syarat tertentu. Dalam prakteknya banyak upaya RJ gagal karena persyaratan yang diajukan korban, tapi beliau begitu tulus dan legowo," sebut Rivai.
"Ini juga membuktikan jika upaya hukum yang diajukan beliau bukan bersifat personal tapi lebih untuk diperolehnya kepastian hukum akan keaslian ijazahnya dan upaya pemulihan nama baiknya," imbuhnya.
(rfs/gbr)



