Mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, diduga menerima aliran uang hingga Rp 12 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pada proses sertifikasi K3 di Kemnaker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Hery diduga menerima aliran uang sejak 2010 atau saat masih menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Menurut Budi, uang-uang yang diterima Hery ditempatkan pada sejumlah rekening milik kerabatnya. Hery juga membeli sejumlah aset dari uang tersebut, salah satunya mobil.
Budi mengatakan, Hery membeli aset dengan mengatasnamakan orang lain. Saat ini mobil tersebut telah dilakukan penyitaan.
KPK masih mendalami soal alasan Hery masih mendapat aliran uang meski telah pensiun.
Belum ada komentar dari Hery terkait kasus ini.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.
Saat ini Noel dkk telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang.
Belakangan, KPK juga mengembangkan perkara tersebut dan menjerat 3 tersangka baru. Mereka, yakni:
Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap;
Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga;
Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Para tersangka baru itu diduga turut menerima aliran uang dalam perkara pemerasan ini.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4726187/original/095978300_1706172481-WhatsApp_Image_2024-01-25_at_15.39.50.jpeg)