2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya pun ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :
Polisi Ungkap Kronologi Dua Pria Masturbasi di Bus TransJakarta Rute 1A

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Januari pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga :
2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta Ditangkap, Kini Jalani Pemeriksaan

“Kami telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat 16 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Innalillahi, Rylan Henry Pribadi Cucu Konglomerat Indonesia Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan di Jepang
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Profil Pilot Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros: Direktur Operasi PT IAT
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Dina Thorslund Tantang Lila Furtado dalam Perebutan Gelar Juara Dunia Sementara Kelas Bulu Putri WBC
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Jojo Bersyukur dengan Dukungan di India Open 2026
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Perkuat Bisnis CPO, Eagle High Plantations (BWPT) Suntik Anak Usaha Rp180 Miliar
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.