Polda Aceh Pecat Brimob Diduga Gabung Tentara Rusia, Ini Kronologinya

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Aceh menyatakan telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota Brimob yang diduga melakukan desersi dan bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Anggota tersebut adalah Bripda Muhammad Rio dari Satuan Brimob Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat akibat meninggalkan tugas tanpa izin. "Yang bersangkutan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.

BACA JUGA: BTSE Indonesia Salurkan Bantuan Esensial untuk Korban Bencana di Aceh

Terkait dugaan bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menyatakan Rio tidak serta-merta pergi setelah meninggalkan tugas. Sebelumnya, Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik. "Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025," ujarnya.

Rio dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan jelas sejak 8 Desember 2025. Kemudian, pada 7 Januari 2026, ia mengirim pesan WhatsApp berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan nominal gaji dalam rubel yang dikonversi ke rupiah.

BACA JUGA: PTPN IV PalmCo Terus Kirim Bantuan, dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO," kata Krisdiyanto.

Polda Aceh mengantongi bukti berupa foto, video, data paspor, dan data penumpang pesawat. Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu ke Haikou pada 19 Desember 2025.

BACA JUGA: Mendiktisaintek: 82 Perguruan Tinggi Turun Tangan Pulihkan Aceh, Sumut, dan Sumbar

Atas hal tersebut, dilakukan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Rio dikenakan sejumlah pasal terkait pemberhentian anggota Polri dan pelanggaran kode etik. "Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegas Krisdiyanto.

Secara akumulatif, Rio telah menjalani tiga kali persidangan KKEP, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat. "Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Ekonomi Pertanian UIN Dorong Restorasi Ekologis Aktif Pascabencana Aceh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Basarnas Ungkap Kendala Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Maros via Udara
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Mohamed Salah Segera Kembali ke Liverpool Usai Bela Timnas Mesir di Piala Afrika 2025
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Editorial MI: Jangan Remehkan Alarm Rupiah
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terima Kasih Man City! Setan Merah Tembus Empat Besar usai Tekuk The Blues 2-0: Derby Era Michael Carrick Berbuah Manis
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Dinkes Tulungagung: Mayoritas Anak Sekolah Alami Gangguan Mata akibat Gawai
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.