KOMPAS.com - HW dan FTR, dua pria yang masturbasi di bus Transjakarta, Kamis (15/1/2026), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Keduanya dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Penumpang Transjakarta Masturbasi di Bus, Diteriaki dan Langsung Ditangkap
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa itu.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi penangkapan
Sebelumnya, HW dan FTR menaiki bus Transjakarta dari Pantai Maju, Jakarta Utara, menuju Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria yang Masturbasi di Bus TransJakarta
Aksi itu dipergoki seorang wanita ketika kedua pelaku memainkan alat kelaminnya di dalam bus.
Kedua pria itu kemudian diturunkan dan diamankan petugas TransJakarta untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul 2 Pelaku Masturbasi yang Viral di Transjakarta Resmi Jadi Tersangka
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang