THR PPPK 2026 Berapa? Simak Informasi Lengkapnya

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Besaran THR PPPK dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima satu bulan gaji penuh.

Mengacu pada aturan dan contoh perhitungan untuk tahun sebelumnya, berikut penjelasan lengkapnya, dilansir dari laman DJPB Kemenkeu dan Fahum Umsu. Syarat penerima Berdasarkan peraturan, terdapat dua syarat kumulatif agar PPPK berhak menerima THR:

  1. PPPK harus telah menerima gaji dan tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, umumnya Februari pada tahun berjalan.
  2. PPPK harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR.
Cara menghitung THR Besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus berikut:

(n / 12) x Penghasilan Satu Bulan

Keterangan:
  • n = Jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga sebelum hari raya.
  • Penghasilan Satu Bulan = Total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misal: Februari).

Baca Juga :

THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair Hingga Besaran yang Didapat

(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Simulasi perhitungan Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi berdasarkan contoh kasus dan ketentuan yang diterapkan pada periode sebelumnya: 1. PPPK dengan masa kerja 1 tahun (12 bulan penuh)
  • Berhak menerima THR penuh sebesar 100% dari penghasilan satu bulan.
  • Ilustrasi: Jika penghasilan bulanan yang dijadikan acuan adalah Rp8.000.000, maka THR = 12/12 x Rp8.000.000 = Rp8.000.000.
2. PPPK dengan masa kerja 4 bulan
  • Perhitungan proporsional: 4/12 = sekitar 33.3% dari penghasilan satu bulan.
  • Ilustrasi: Dengan penghasilan acuan Rp8.000.000, THR = 4/12 x Rp8.000.000 = Rp2.666.667.
3. PPPK yang baru bekerja (kurang dari 1 tahun) Contoh Kasus A (Berhak): PPPK mulai tugas pada hari kerja pertama di bulan acuan (misal: awal Februari) dan telah bekerja lebih dari 1 bulan sebelum lebaran. Berhak THR proporsional 1/12 (sekitar 8.33% dari penghasilan satu bulan).

Contoh Kasus B (Tidak Berhak): PPPK mulai tugas pada hari kerja kedua atau seterusnya di bulan acuan (misal: pertengahan Februari), sehingga tidak menerima gaji penuh di bulan tersebut. PPPK ini tidak berhak menerima THR pada tahun tersebut. THR dan tunjangan lainnya PPPK yang berstatus paruh waktu juga berhak atas THR. Besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok yang diterima. Selain THR, PPPK paruh waktu umumnya berhak atas tunjangan lain, seperti:
  • Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: 2 persen per anak (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan Pangan/Uang Beras: Kisaran Rp72.240 – Rp120.000.
  • Jaminan Sosial: Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung negara.
Besaran THR PPPK 2026 tidak berupa angka tetap, tetapi bersifat personal dan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan masing-masing pegawai. PPPK yang telah bekerja satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, sementara yang masa kerjanya lebih pendek menerima sesuai porsi bulan kerja. Untuk kepastian, pegawai disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan berkonsultasi dengan unit keuangan di instansi masing-masing. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Oliver Glasner Tinggalkan Crystal Palace, Peluang ke Manchester United Ternyata Tak Semulus yang Dibayangkan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Andi Amran Sulaiman Tegaskan Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Melalui Skema Padat Karya
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Rocky Gerung Kritik Wacana Pilkada Lewat DPRD, Bisa Hilangkan Adu Gagasan
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Rampok Sadis Pengusaha Rumania di Bali
• 14 jam laludetik.com
thumb
Prakiraan Cuaca BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Merata pada Sabtu (17/1)
• 18 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.