Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang melampaui baku mutu emisi udara di Kota Bandung.
“Kota Bandung memiliki tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan capaian yang masih sekitar 22 persen, upaya perbaikan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” kata Hanif, dikutip dari siaran persnya, Sabtu, 17 Januari 2025.
Hanif menekankan bahwa solusi atas masalah sampah tidak boleh mengorbankan kualitas udara yang dihirup warga.
Ia meminta Wali Kota Bandung segera menghentikan fasilitas pembakaran di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis dan standar baku mutu lingkungan terpenuhi.
Hanif menilai pemanfaatan teknologi pengolahan sampah harus selalu berpijak pada prinsip perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.
Selain ketegasan terhadap standar emisi, Hanif mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat fondasi pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber rumah tangga. Pemilahan yang masif di hulu diyakini akan secara signifikan mengurangi beban di hilir dan meningkatkan nilai guna sampah.
Salah satu solusi teknis yang disarankan adalah optimalisasi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif bagi sampah yang memiliki nilai kalor tinggi, dengan tetap memperhatikan kesiapan mitra pemanfaat.
“Pemanfaatan RDF dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




