JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Heri Sudarmanto menggunakan hasil pemerasan untuk membeli mobil. Belakangan diketahui mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova Zenix.
Heri merupakan mantan Sekjen Kemnaker yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Uang hasil pemerasan itu terlebih dulu ditampung menggunakan rekening kerabatnya.
"Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil, Innova Zenix tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengungkapkan, uang itu bersumber dari para agen TKA yang mengurus perizinan yang dimaksud.
"Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun.
"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. KPK memperkirakan jumlah uang suap yang diterimanya mencapai Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," tuturnya.
Original Article




