Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat turut menyoroti kasus dugaan child grooming yang dialami oleh aktris Aurelie Moeremans. KPI meminta lembaga penyiaran, televisi maupun radio, tidak memberikan ruang terhadap pihak yang terindikasi melakukan tindakan tersebut.
"Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara, maupun praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi anak secara seksual maupun emosional," ujar Komisioner KPI Pusat, Aliyah, dalam unggahan akun Instagram resmi KPI Pusat, dikutip pada Sabtu (17/1).
"Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberikan panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut," tambahnya.
KPI menegaskan, perlindungan anak dalam penyiaran telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Penampilan pihak yang terindikasi justru akan memicu trauma berulang bagi korban.
“Penyiaran harus mengedepankan perlindungan anak, menjaga kepentingan korban, serta tidak menormalisasi atau mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan,” tulis keterangan unggahan KPI Pusat.
Dugaan terjadinya child grooming kepada Aurelie mencuat setelah ia menuliskan buku “Broken Strings”, yang berisi memoarnya. Kisahnya viral dan menarik perhatian banyak orang.
Dalam buku itu, Aurelie menuliskan bahwa dia pernah menikah dengan karakter bernama Bobby (samaran). Selama masa pernikahan tersebut, Aurelie menjalani fase kehidupan yang cukup mengerikan. Di momen tersebut, Aurelie mengungkap pengalaman pahitnya jadi korban child grooming hingga mendapat tindak KDRT.



