Viral Mobil Calya Pakai Stiker Biru ala Mobil Listrik, Sopir Terancam Pidana

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Calya yang videonya viral menggunakan stiker biru ala kendaraan listrik di Tanah Abang telah melakukan tindak pidana.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengendara mobil LCGC tersebut telah melanggar Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang harus memenuhi syarat.

Baca juga: Viral Mobil Calya Pakai Stiker Biru Mirip Kendaraan Listrik, Polisi Selidiki

Mulai dari warnanya, bentuk, ukuran, dan cara pemasangan.

"Dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68, dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: Peta Pasar Otomotif Indonesia 2025: Mobil Listrik Naik, LCGC Anjlok

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Perpol No. 7 tahun 2021 tentang pelat nomor polisi.

Pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri.

"Yang mengatur tentang bentuk, bahan, warna yang di dalamnya terdapat kode wilayah, urutan, registrasi dan masa berlaku," kata Komarudin.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang diunggah @jakarta24jam.id memperlihatkan mobil hitam Toyota Calya diduga mengelabui sistem ganjil-genap dengan menggunakan pelat berstiker biru.

"Mobil Calya gunakan pelat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap," tulis pengunggah video.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pradi Supriatna Sebut Nilai Isra Miraj Relevan untuk Menjaga Harmoni Sosial
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bocah Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Hari ke-4 Pencarian, Jasad Terbawa Arus hingga 45 Km
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Wamenhaj Jelaskan Alasan Diklat Calon Petugas Haji Dilakukan Semimiliter
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menteri KKP: Pesawat ATR yang Hiang Kontak dalam Penugasan Pemantauan Perbatasan Laut
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, GM Bandara Adisutjipto Pastikan Prosedur Lengkap Sebelum Terbang
• 5 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.