Penulis: Flavia
TVRINews, Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membuka layanan pembuatan paspor di hari libur melalui program Paspor Simpatik. Layanan ini dibuka khusus untuk 100 permohonan paspor sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76.
Layanan Paspor Simpatik dilaksanakan di Unit Layanan Paspor Harbour Bay mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja.
Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Fadli Muhammad, mengatakan bahwa layanan ini hanya melayani pembuatan paspor biasa.
“Paspor Simpatik ini merupakan layanan pembuatan paspor di hari libur yang kami buka khusus sebanyak 100 permohonan, dan menjadi bagian dari peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76,” ujar Fadli Muhammad, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia menjelaskan, layanan tersebut tidak melayani permohonan paspor hilang, rusak, percepatan, prioritas, maupun perubahan data. Pemohon diwajibkan terlebih dahulu mengambil surat pengantar melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke lokasi pelayanan.
“Pemohon yang datang harus sudah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan membawa dokumen persyaratan sesuai ketentuan, baik untuk pemohon dewasa maupun anak di bawah usia 17 tahun,” ucapnya.
Untuk biaya, pemohon dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp650 ribu untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun, atau Rp950 ribu untuk paspor elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun.
Melalui layanan Paspor Simpatik ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews



