JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan agar dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipotong dan dikembalikan setara dengan TKD 2025 sebelum kebijakan efisiensi anggaran.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Transfer Keuangan Daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” kata Tito.
Baca juga: Tiga Gubernur Sumatera Rapat di Kemendagri, Ngadu Soal TKD dan Pemulihan Bencana
Tito menjelaskan, keputusan itu diambil melalui proses pertimbangan yang cukup panjang, termasuk menilai dampak bencana terhadap wilayah yang tidak terdampak secara langsung.
Ia mencontohkan, dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya 18 daerah yang terdampak banjir secara langsung.
Baca juga: Selain Sumut, Sumbar Juga Minta Dana TKD untuk Penanganan Bencana
Sementara di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 16 wilayah terdampak langsung.
Jika hanya menghitung daerah yang terdampak langsung, maka kebutuhan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar diperkirakan hanya sekitar Rp 8,1 triliun.
Namun, Tito menekankan bahwa wilayah yang tidak terdampak secara langsung tetap mengalami efek lanjutan dari bencana.
“Contohnya misalnya di Banda Aceh banyak yang pindah keluarganya yang terdampak ke keluarganya di Banda Aceh, harga-harga meningkat, inflasi naik gitu ya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang terdampak gangguan rantai pasok akibat bencana di wilayah sekitarnya.
“Akibatnya harga-harga naik, Gunung Sitoli tuh ya itu akhir Desember lalu itu tertinggi, tertinggi inflasi dari 98 kota se-Indonesia, meskipun dia enggak terdampak banjir longsor tapi terdampak karena efek banjir longsor di sekitarnya, Kota Sibolga khususnya,” kata Tito.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian meminta kajian akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Setelah dinyatakan anggaran memungkinkan, pemerintah memutuskan mengembalikan TKD Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setara dengan TKD 2025 tanpa pemotongan untuk pengalihan ke pusat seperti dalam skema anggaran 2026.
Usulan dari Bobby dan MahyeldiUsulan pengembalian TKD tersebut sebelumnya disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam rapat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/1/2026).
Bobby menilai pengalihan anggaran untuk penanganan bencana pada akhir November 2025 terlalu besar dan membebani ruang fiskal daerah.
Pengalihan dana sebesar Rp 430 miliar dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Ia meminta agar dana TKD tidak dipotong mengingat besarnya kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana.
“Memang benar bahwasanya penanganan bencana di Sumatera ini adalah penanganan dari Pusat. Maka oleh sebab itu, harapan kami dukungan dana juga dari pusat, yang pertama adalah dana TKD kami ini perlu dikembalikan (seperti sebelum efisiensi),” kata Mahyeldi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




