jpnn.com - Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dinilai tak sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Paku Buwono (PB) XIV, Teguh Satya Bhakti melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
BACA JUGA: Kemdiktisaintek Terima Hibah 30 Karya Seni ISI Surakarta
Menurut Teguh selaku kuasa hukum SISKS PB XIV, penerbitan Keputusan Menbud Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan Menbud 8/2026 tersebut menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan GRA Koes Murtiyah Wandansari sebagai Pengangeng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Eggi Sudjana Kirim Surat Sebelum Kasusnya SP3
"Secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya," kata Teguh.
Dia menyampaikan bahwa Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Ono Surono Terseret Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, Konon Kebagian Juga
Selanjutnya, Pasal 28I ayat (3) menjelaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Menurutnya, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
"Susuhunan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah Pemimpin Masyarakat Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang sekaligus merupakan Pemilik Sah dari Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat, yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya," tuturnya.
Dengan begitu, kata Teguh, kedudukan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan merupakan Cagar Budaya yang dimiliki, dan atau dikuasai oleh Negara, karena telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Hal itu menurutnya diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 UU 11/2010 yang menentukan bahwa Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Teguh menegaskan, keputusan Menbud 8/2026 bertentangan dengan UU 11/2010, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
"Terlebih, masa jabatan atau penugasan KGPHPA Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy Koes Moertiyah Wandansari, sebagai Pengageng Sasana Wilopo, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi," tutur Teguh.
Berdasarkan argumentasi tersebut, Teguh menyampaikan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/ 2026 yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat.
"Kiranya Menteri Kebudayaan memperhatikan surat keberatan ini, dan membatalkan dua Keputusan tersebut demi hukum, dan mengembalikan kewenangan Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat kepada pemilik sahnya," ujar Teguh.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


