JAKARTA (Realita)- KPK menggeledah rumah eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, di kawasan Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10) lalu.
Budi mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Mulai dari dokumen hingga sebuah mobil.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ucapnya.
Baca juga: Sudah Pensiun, Mantan Sekjen Diduga Masih Terima Setoran dari Agen TKA
Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Dalam kasus ini, Hery sudah ditetapkan sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari Hery mengenai status tersangka maupun penggeledahan KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka ialah:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Baca juga: Berdalih Hadiri Pembukaan MTQ, Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Sekjen Kemnaker 2017-2018, Hery Sudarmanto.
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ran
Editor : Redaksi



