Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek praktik penjualan bayi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Medan Johor, Sumatra Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka yang terdiri dari orang tua bayi, perantara, hingga tenaga medis.
Awalnya, polisi meringkus tersangka BS, seorang ibu kandung yang hendak menjual calon bayinya kepada tersangka HD. Selain itu, petugas mengamankan pria berinisial J yang berperan menemani pelaku saat bertransaksi.
Pengembangan kasus kemudian menyeret dua orang bidan berinisial VL dan HR. Mereka terlibat dalam penjualan bayi perempuan lain dari pasangan suami istri berinisial K dan S.
?"Tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu sosial media dengan bentuk membranding menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan aplikasi berjudul 'Takdir Hidup'," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip dari Newsline Metro TV, Sabtu, 17 Januari 2026.
Baca Juga :
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyelamatkan dua bayi yang masing-masing baru berusia dua dan lima hari. Modus operandi yang digunakan sindikat ini adalah dengan memanfaatkan platform media sosial untuk mencari calon pembeli.
(Aulia Rahmani Hanifa)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F17%2F767e11ea5da21276d748cb4592498fc2-431b16ee_eb31_49ed_a695_29aee02dc8d5.jpeg)
