Kemenkum Dorong Transformasi Digital dalam Pendidikan Kurator

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Republik Indonesia menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator. Hal ini disampaikan dalam rapat komite di Jakarta pada Rabu (14/1), di mana Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, memaparkan rencana integrasi materi, soal, hingga mekanisme ujian ke dalam satu sistem berbasis teknologi informasi.

Menurut Widodo, sistem berbasis IP atau IT akan memungkinkan peserta mengikuti tahapan seleksi dan pendidikan dengan mudah. "Siapa pun yang akan mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai, tinggal diatur durasi waktunya," ujarnya, Sabtu.

Widodo juga menyoroti perlunya standardisasi konten dan teknik evaluasi untuk memastikan kualitas pemahaman peserta terukur. Dia menekankan bahwa pendidikan kurator harus lebih dari sekadar formalitas, melainkan membentuk karakter dan kompetensi profesional yang kuat.

Untuk mencapai hal tersebut, dia menilai bahwa kurikulum pendidikan kurator harus dirancang lebih efektif dan kontekstual meskipun berdurasi singkat. Pelatihan intensif yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi diharapkan dapat memberikan pengalaman belajar yang hidup, tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi.

Secara prosedural, Widodo menyatakan bahwa diperlukan persetujuan dan koordinasi lintas unit. Sebagai langkah tindak lanjut, pembentukan tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan Dirjen AHU diusulkan. Tim ini akan dibagi menjadi dua fokus: pembahasan sertifikasi dan kode etik, serta pendidikan dan kurikulum.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Keanggotaan tim akan melibatkan unsur dari Direktorat Jenderal AHU, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk Mahkamah Agung (MA).

Melalui sinergi regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang kolaboratif, Ditjen AHU menegaskan komitmennya untuk membangun standar profesi kurator yang lebih modern, transparan, dan berkualitas.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Pegawai KKP yang Ikut Pesawat ATR 400 sedang Lakukan Pengawasan Kelautan dan Perikanan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Krisis Dokter di Indonesia: Kekurangan 100.000 Tenaga Medis, Apa Solusinya?
• 19 jam lalukompas.com
thumb
2 Pria yang Masturbasi di Dalam TransJakarta jadi Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Harapan Tinggi Bojan Hodak ke Duo Pemain Persib Bandung yang Dipinjamkan ke Persik
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bupati Temanggung Lepas Relawan dan Bantuan Rp1,24 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah di Aceh Tamiang
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.