Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Minta Pemerintah Tak Tergesa-Gesa Cabut Kewarganegaraan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah tak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk mencabut status kewarganegaraan Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang bergabung menjadi tentara Rusia usai desersi atau meninggalkan tugas.

Dave mengungkapkan, pencabutan kewarganegaraan memiliki ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.

"Namun, keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara, " ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).

Namun, Dave memastikan, Komisi I DPR RI akan mencermati aspek hukum internasional dan diplomasi yang terkait, di samping menyerahkan proses hukum kepada lembaga berwenang. 

"Prinsip kehati-hatian sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan preseden yang keliru," kata Dave.

Ia melanjutkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara adalah fondasi yang tidak boleh dikompromikan. 

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Dave. 

"Komisi I DPR RI mendukung langkah pemerintah menjaga konsistensi politik luar negeri Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap aparat negara memahami konsekuensi hukum, moral, dan diplomatik dari tindakan yang menyimpang," tuturnya. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga 3 Kripto Naik To The Moon, Sampai Ratusan Persen
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Investasi Nikel Tembus Rp185,2 Triliun, Pengamat: Terlalu Fokus Bisa Bikin Ekonomi Jeblok
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Digital Detox Dinilai Penting untuk Menjaga Kesehatan Mental di Era Konektivitas Tinggi
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Antidumping Turki
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Tanggapi Dana Syariah, DPR Usulkan Pelaku Disita Aset Pribadinya Lewat KUHP yang Baru
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.