JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi masyarakat. Mulai Februari 2026, warga bisa membeli beras SPHP hingga 5 pack atau 25 kilogram (kg) per orang.
Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas) Sarwo Edhy mengatakan, pemerintah tengah memfinalisasi penyesuaian petunjuk teknis penyaluran SPHP beras tahun 2026, salah satunya dengan menaikkan batas maksimal pembelian.
“Ke depan direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pack per konsumen atau 25 kilogram,” kata Sarwo seperti dikutip dari laman resmi Bapanas, Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga: Prabowo Umum Indonesia Swasembada Beras, Pengamat: Akan Ada Saja yang Usil Kok Produksi Malah Turun
Sebelumnya, batas maksimal pembelian beras SPHP hanya 2 pack atau 10 kg per orang. Dengan aturan baru ini, masyarakat akan lebih mudah memenuhi kebutuhan beras rumah tangga dengan harga terjangkau.
Sarwo menyampaikan, mulai Februari 2026 pemerintah juga telah menyiapkan alokasi SPHP beras sebesar 1,5 juta ton yang akan disalurkan sepanjang tahun.
Dengan demikian, tidak akan ada jeda distribusi beras SPHP di pasaran.
“SPHP beras tetap hadir untuk masyarakat, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujarnya.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Ojol dan Kurir, Ini Syaratnya
Kebijakan ini diambil seiring proyeksi peningkatan produksi beras nasional menjelang panen raya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- beras sphp
- batas pembelian beras sphp
- harga beras
- beras murah
- bantuan beras
- stok beras




