BENCANA Sumatera pada akhir November 2025, akibat hujan ekstrem yang dipicu anomali iklim global menelan lebih dari seribu korban jiwa, ratusan ribu orang mengungsi dan infrastruktur publik lumpuh.
Ketika air bah meluap dan ribuan warga Sumatera kehilangan rumah, pertanyaan yang segera muncul bukan hanya tentang berapa besar kerusakan dan berapa banyak korban jiwa.
Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mengatasi bencana itu. Tatkala para korban butuh bantuan, para petinggi negeri mementingkan kedaulatan.
Tak pelak lagi, bencana Sumatera segera mengundang perhatian dunia internasional. Bantuan negara sahabat ditolak, kecuali melalui lembaga internasional.
Bencana Sumatera ternyata menampakkan sikap bagaimana negara memaknai kedaulatannya di hadapan penderitaan manusia.
Di titik inilah bencana tidak lagi sekadar peristiwa alam, tetapi berubah menjadi arena perjumpaan, bahkan ketegangan, antara dua narasi besar dalam hubungan internasional: kedaulatan negara dan imperatif kemanusiaan.
Baca juga: Berkah Tuhan Jadi Kutukan Venezuela: Pelajaran Mahal bagi Indonesia
Media global dan komunitas internasional menyoroti bencana ini. Bukan hanya karena skalanya, tetapi lebih karena Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang berpengalaman dalam penanggulangan bencana.
Di sinilah paradoks mulai muncul: ketika solidaritas kemanusiaan dunia mengalir, negara justru menggariskan batas-batasnya.
Sesuai fatsun diplomasi, respons komunitas internasional berupa ucapan belasungkawa sebagai wujud solidaritas.
Negara sahabat menawarkan bantuan. Badan-badan PBB dan organisasi non-pemerintah internasional menyalurkan dukungan logistik, pendanaan, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Dalam bahasa Hedley Bull, inilah ekspresi international society: kesadaran kolektif terhadap penderitaan manusia melampaui batas teritorial dan memanggil tanggung jawab bersama (The Anarchical Society: A Study of Order in World Politics, 1977)
Namun, ungkapan solidaritas ini tak semua disambut dengan tangan terbuka. Pemerintah Indonesia menolak bantuan bilateral dari negara sahabat dan hanya menerima bantuan melalui lembaga internasional-multilateral.
Keputusan ini menyiratkan pemerintah menarik garis batas yang jelas antara solidaritas dan
derajat keterlibatan negara lain dalam penanganan bencana.
Indonesia melihat kehadiran negara adalah niscaya, terutama sebagai penjaga otoritas, memastikan bahwa kendali atas wilayah dan proses penanganan bencana tetap berada di tangan nasional.
Dalam kaidah hubungan internasional, sikap ini mencerminkan cara pandang klasik tentang kedaulatan sebagai prinsip tertinggi dalam hubungan internasional.




