Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum sepekan selama 11-17 Januari 2026, yang menarik untuk kembali dibaca, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempunyai bukti dugaan Ketua PBNU terima uang kasus kuota haji, hingga Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) memutuskan untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:
KPK tegaskan punya bukti soal Ketua PBNU terima uang kasus kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempunyai bukti mengenai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026.
Baca selengkapnya di sini.
Batas kritik-hina pemerintah dinilai kabur, mahasiswa uji KUHP ke MK
Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah masih kabur.
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing
Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Imigrasi NTT gagalkan keberangkatan WNA China ke Australia
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggagalkan rencana keberangkatan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak berlayar ke Australia di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Arvin Gumilang kepada wartawan di Kupang, Minggu mengatakan sejumlah WNA asal China itu hendak membeli kapal di Desa Tablolong, sebagai kendaraan mereka ke Australia.
“Penangkapan terhadap tiga WNA China itu dilakukan usai adanya laporan yang masuk ke Imigrasi pada 7 Januari 2026 lalu bahwa, terkait keberadaan tiga WNA itu,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah tersebut.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:
KPK tegaskan punya bukti soal Ketua PBNU terima uang kasus kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mempunyai bukti mengenai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026.
Baca selengkapnya di sini.
Batas kritik-hina pemerintah dinilai kabur, mahasiswa uji KUHP ke MK
Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah masih kabur.
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing
Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini, masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Imigrasi NTT gagalkan keberangkatan WNA China ke Australia
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggagalkan rencana keberangkatan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak berlayar ke Australia di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Arvin Gumilang kepada wartawan di Kupang, Minggu mengatakan sejumlah WNA asal China itu hendak membeli kapal di Desa Tablolong, sebagai kendaraan mereka ke Australia.
“Penangkapan terhadap tiga WNA China itu dilakukan usai adanya laporan yang masuk ke Imigrasi pada 7 Januari 2026 lalu bahwa, terkait keberadaan tiga WNA itu,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah tersebut.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.





