KOMPAS.com - Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Neo Letto, putra budayawan sekaligus cendekiawan muslim Emha Ainun Najib atau Cak Nun, dilantik sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Tidak hanya Neo Letto, putra sulung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Frank Alexander Hutapea dan 10 orang lainnya, juga dilantik sebagai tenaga ahli DPN.
Apa itu DPN dan tugasnya?Dilansir dari laman resmi DPN, Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden.
Baca juga: Apa Tugas Neo Letto Usai Dilantik Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional?
Pembentukan DPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946.
Undang-Undang tersebut menyatakan, pembentukan DPN berfungsi membantu meringankan tugas Presiden, terutama yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan.
Lembaga ini memiliki tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
e. pelaksanaan administrasi DPN; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
a. Ketua DPN (Presiden RI);
b. anggota tetap; dan
c. anggota tidak tetap.
Anggota tetap terdiri atas:
1. Wakil Presiden;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Dalam Negeri; dan
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain anggota tetap, unsur anggota tetap termasuk:
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Keuangan;
3. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
4. Kepala staf angkatan.
Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.




