Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga menangkap seorang anak berusia 16 tahun pada Sabtu 17 Januari 2026 yang diduga menjadi kurir narkoba di kemirimuka, Depok.
Adapun, dia diduga melakukan aksi tempel narkoba bersama seorang lagi berinisial JH (25).
Advertisement
"Anak berhadapan hukum langsung diamankan pemuda dan warga sekitar, namun tersangka JH berhasil melarikan diri," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
"Satunya jadi DPO Polres Metro Depok," sambungnya.
Kejadian ini berawal, anak berhadapan hukum menyambangi jalan Fatimah sekitar pukul 15.00 WIB. Di sana, dia bersama JH terlihat mencurigakan oleh warga sekitar.
Benar saja, saat ditangkap, dari tangannya terdapat 12 paket plastik kecil narkoba jenis sabu. Warga pun langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kemirimuka.
Untuk mencegah aksi amukan warga, pihak kepolisian langsung membawa anak berhadapan hukum ke Polsek Beji untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Made.




