OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI). Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana (lender) akibat dana yang tidak dibayarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan temuan itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1).
Ia menegaskan, OJK menemukan indikasi fraud atau tindak pidana dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, OJK melaporkan DSI kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Baca juga : Kasus Dana Syariah Indonesia, Legislator Sebut KUHP Baru Bisa Sita Aset Pelaku
“Sebelumnya, pada 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/1).
Agusman menjelaskan dugaan delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri adalah penggunaan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau dasar untuk memperoleh dana baru.
Kemudian, publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana peminjam atau lender. Lalu, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Baca juga : Indonesia Resmikan ICEx: SRO Kripto Berizin OJK dengan Investasi Rp1 Triliun
Kemudian, dugaan pelanggaran penggunaan rekening perusahaan untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan, pnyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Selanjutnya, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi. Kemudian, penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan dugaan pelaporan yang tidak benar.
Agusman juga menjelaskan, OJK segera mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK, lalu dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham, serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” terang Agusman.
Dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK sudah memberikan 20 surat pembinaan kepada DSI mulai meminta perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban DSI untuk mengembalikan dana lender.
“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas," kata Agusman
"Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” tambahnya.
Ke depan, OJK juga akan melakukan fit and proper test ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI, karena laporan sebelumnya menunjukkan kondisi yang seolah-olah baik-baik saja. Agusman menegaskan, apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK. (H-2)




