Otorita atur langkah siapkan kawasan penunjang fungsi IKN

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Penajam Paser Utara (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatur langkah mempersiapkan kawasan strategis sebagai penunjang fungsi IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi ketika ditanya mengenai pengembangan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu.

Dia mengharapkan daerah mitra IKN menjadi bagian penting mendukung ekosistem ekonomi calon ibu kota Indonesia itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Kepastian hukum yang disusun Otorita IKN bersifat inklusif dan akuntabel dengan kepastian hukum mengenai daerah mitra dengan harapan investasi mengalir lebih merata ke wilayah sekitar IKN sehingga mendukung tercipta pemerataan pembangunan.

"Menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala (Kepka) Otorita IKN," ujarnya.

Baca juga: Otorita bekali pegawai tata kelola keuangan perkuat pembangunan IKN

Sesuai definisi di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, ujarnya, daerah mitra dibatasi di Pulau Kalimantan, tetapi ke depan tidak dibatasi di Pulau Kalimantan saja

"Jadi unsur daerah mitra itu adalah kawasan tertentu dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, daerah mitra merupakan unsur dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi.

Otorita IKN menata konsep daerah mitra bersama-sama berkomitmen membentuk daerah mitra yang bisa menjawab kepentingan bersama sehingga pemerataan pembangunan di Indonesia dapat terwujud.

"Payung hukum yang disusun, untuk memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antar-wilayah yang disepakati bersama," katanya.

Otorita IKN, katanya, terus melakukan upaya membangun kawasan calon ibu kota Indonesia melalui sinergi pengembangan menjadikan IKN sebagai pusat ekonomi baru (superhub) di Indonesia.



Baca juga: Otorita kolaborasi Pertamina hadirkan ekosistem energi bersih IKN

Baca juga: Otorita ambil langkah penanganan dan pengendalian banjir sekitar IKN


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Genangi Pulomas dan Gerbang Tol Cempaka Putih Jaktim
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bangkai Pesawat ATR Ditemukan Hancur di Bulusaraung, SAR Cari Penumpang dan Kru
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Keluarga Ungkap Sosok Ferry Irawan, Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak
• 32 menit lalukompas.com
thumb
5 Fakta Terbaru Pesawat Hilang ATR 42-500, Satu Korban Jiwa Ditemukan
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
[FULL] Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: 3 Pegawai KKP di Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.