jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut kasus bergabungnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus anggota Brimob sebagai tentara Rusia berpotensi membentuk persepsi negara asing terhadap Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak sejalan dengan sikap pemerintah.
BACA JUGA: Irjen Mazuki Ungkap Fakta soal Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Oalah
"Berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan sikap resmi pemerintah," kata Dave kepada awak media, Minggu (18/1).
Legislator fraksi Golkar itu menilai pemerintah perlu menangani kasus Brimob bergabung sebagai tentara Rusia secara hati-hati.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Aceh Soal Eks Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia
Salah satu pertimbangannya yakni gar tidak berefek negatif berkaitan persepsi negara asing.
"Biar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas," ujarnya.
BACA JUGA: Polda Aceh Pecat Brimob Diduga Gabung Tentara Rusia, Ini Kronologinya
Dave Laksono menuturkan pemerintah Indonesia perlu menekankan sikap negara yang tidak berpihak ke blok tertentu di level dunia, setelah anggota Brimob bergabung sebagai tentara Rusia.
"Perlu menekankan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif," ujarnya.
Mengenai kemungkinan pencabutan kewarganegaraan terhadap pelaku, Dave berharap pemerintah tetap mengedepankan aturan seperti tertuang dalam Undang-Undang Kewarganegaraan.
Dia menginginkan pemerintah bersama aparat penegak hukum memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan setelah muncul kasus anggota Brimob jadi tentara Rusia.
"Ya, yang utama, kasus ini menjadi pengingat bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas aparat negara itu fondasi yang tidak boleh dikompromikan," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Brimob dari Polda Aceh Bripda Muhammad Rio disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan jika yang bersangkutan sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Yang bersangkutan disersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan


