Membongkar Labirin Grooming, Mengapa Kita Sering Gagal Mengenali Predator Anak?

fajar.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Nurul Fajri
(Jaringan Gender Indonesia, Mahasiswa S2 Prodi Gender dan Pembangunan Unhas)

Butuh waktu bertahun-tahun bagi seorang Aurelie Moeremans untuk menyadari bahwa apa yang ia alami di masa remaja bukanlah sebuah romansa, melainkan sebuah penjara psikologis yang rapi.

Membaca kisah Aurelie dalam memoar Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah membuat banyak pembaca terhenyak. Yang menyakitkan bukan hanya peristiwa itu sendiri, melainkan betapa rapinya keyakinan seorang anak disalahgunakan sehingga terasa seperti bentuk perhatian. Kita bahkan terlalu sering terjebak pada pertanyaan mengapa korban tidak segera melapor.

Dalam kajian psikologi, grooming digambarkan sebagai rangkaian langkah yang sengaja dibangun dengan anak atau orang dewasa yang rentan.           Tujuannya mengubah batasan mereka demi eksploitasi seksual. Lisa Fontes ̶ pakar psikologi klinis dalam esainya Grooming for Domestic Abuse: From Romance to Isolation ̶ menjelaskan mekanisme perhatian intens berubah menjadi jebakan kontrol dan memberikankan kerangka untuk mengenali tanda-tanda yang sering disamarkan sebagai bentuk perhatian.

Pelaku akan membuat ikatan emosional mendalam dengan seorang anak (atau terkadang orang dewasa yang rentan) guna menurunkan hambatan mereka dengan tujuan eksploitasi seksual. Ini bukanlah relasi romantis yang didasari kesetaraan, melainkan sebuah manipulasi psikologis di mana pelaku menggunakan kasih sayang sebagai senjata untuk melumpuhkan fungsi kritis korban.

Anatomi Psikologis Cara Predator Bekerja

Predator tidak bekerja dengan cara memaksa korban. Mereka merencanakan dengan sangat alami dan rapi. Anatomi grooming biasanya dimulai dengan fase seleksi, pelaku mencari anak yang tampak butuh perhatian atau sedang rentan secara emosional. Setelah memilih target, pelaku berusaha membangun kepercayaan dengan tampil menjadi sosok penyelamat, pembimbing, bahkan menjadi satu-satunya orang yang mengerti korban.

Selanjutnya adalah fase isolasi, pelaku secara halus menanamkan ketidakpercayaan korban terhadap orang tua atau lingkungan sosialnya. Korban  Setelah korban merasa hanya memiliki sang pelaku, terjadilah fase normalisasi. Di tahap ini, perilaku seksual diperkenalkan secara bertahap seolah-olah itu adalah bagian alami dari kasih sayang. Korban dibuat merasa “spesial” sekaligus “berdosa” secara bersamaan, sebuah kondisi psikologis yang menciptakan kebuntuan untuk melapor.

Fenomena ini sebenarnya manifestasi dari apa yang dikatakan Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik. Kekerasan tidak berkerja melalui paksaan kasar melainkan dengan mekanisme yang halus hingga korban tidak menyadari sebagai penindasan. Dengan wibawa, kecerdasan, jabatan, atau pesona, pelaku membuat hubungan terlihat istimewa.

Secara yuridis, Indonesia telah melakukan lompatan besar melalui lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika sebelumnya hukum kita seringkali lamban menghadapi kasus tanpa luka fisik, kini UU TPKS mengakui adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kekerasan seksual non-fisik sebagai delik pidana.

Namun, tantangan terbesar terletak pada Pasal 76E UU Perlindungan Anak yang sering kali menuntut bukti “bujuk rayu” yang konkret. Masalahnya, dalam grooming, bujuk rayu tersebut sering kali terbungkus rapi dalam percakapan digital yang privat atau tindakan yang sekilas tampak altruistik (baik hati). Implementasi di lapangan juga terbentur oleh perspektif aparat penegak hukum yang masih melihat bukti fisik sebagai syarat mutlak, padahal luka psikologis akibat grooming jauh lebih destruktif dan permanen.

Menjerat Predator di Balik Kedok Relasi Kepercayaan

Tragisnya, upaya hukum ini sering kali dijegal oleh konstruksi budaya kita sendiri. Masyarakat kita cenderung meromantisasi hubungan “dewasa-remaja” melalui narasi budaya populer atau menganggapnya sebagai masalah moralitas privat belaka. Labeling “anak nakal” atau “pelakor cilik” sering kali lebih cepat meluncur daripada empati terhadap korban. Normalisasi inilah yang memberi ruang bagi predator untuk tetap “bersih” di mata publik sementara korban terkubur dalam trauma yang berkepanjangan.

   Sulit rasanya menghadapi grooming dengan hanya mengandalkan palu hakim. Kita membutuhkan edukasi mengenai batasan (boundaries). Anak-anak harus diajarkan bahwa otoritas orang dewasa tetap memiliki batas dan perlu mengenali tanda bahaya. Lembaga pendidikan dan industri kreatif pun harus memiliki protokol perlindungan anak yang ketat. Kebijakan harus difokuskan pada pelaksanaan yang berpihak pada korban, seperti pelatihan wajib bagi penegak hukum dan tenaga pendidik tentang tanda-tanda perawatan dan bukti non-fisik. Perlu adanya perluasan definisi bukti yang mengakui trauma psikologis korban.

Pada akhirnya, keberanian para penyintas untuk berbicara adalah sebuah cermin besar. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada lembaran kertas undang-undang. Ia harus hidup dalam cara kita melihat, mendengar, dan mempercayai suara korban. Kita harus berhenti bertanya mengapa korban terperangkap begitu lama. Sebaliknya, kita harus bertanya bertanya mengapa kita membangun lingkungan yang begitu ramah bagi predator hingga mereka bisa bersembunyi di depan mata selama bertahun-tahun tanpa terendus sama sekali. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Biddokkes Polda Sulsel Kirim 3 Tim DVI untuk Identifikasi Korban Pesawat ATR 400
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenhaj Pastikan Embarkasi Yogyakarta dan Banten Operasional Mulai Musim Haji 2026 Ini
• 15 jam laludisway.id
thumb
Pantas Alami Kecelakaan, Sehari Sebelum Terbang Pesawat ATR 42-500 Sempat Alami Hal Ini
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Puing Diduga Pesawat ATR 42-500 IAT Diperlihatkan di Posko Tompo Bulu
• 3 jam laludetik.com
thumb
Usai Jadi Saksi Nikah, Prabowo dan Jokowi Terlihat Berbincang Santai
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.