Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sepanjang November 2025 hingga 9 Januari 2025, untuk menjaga geliat udang hasil budidaya di Indonesia bisa masuk ke pasar Amerika Serikat (AS).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, mengungkapkan penerbitan dokumen CoA untuk udang budidaya merupakan salah satu syarat ekspor ke pasar AS yang ditetapkan sejak awal 2026. Seluruh produk udang budidaya yang tiba per 1 Januari di AS, harus dilengkapi sertifikat tersebut.
"Udang budidaya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding yang setara dengan program AS dalam mengurangi by catch (tangkapan sampingan-red) mamalia laut sesuai dengan undang-undang mereka MMPA yang menjadi salah satu syarat impor,” ujar Ishartini melalui keterangan tertulis, Minggu (18/1).
Komoditas udang yang dimaksud meliputi udang hidup, segar, dingin (chilled), beku, kering, asin atau dalam air garam, termasuk yang diasap atau dimasak (direbus/kukus) dalam cangkang, serta tepung, bubuk, dan pelet dari crustacea, olahan udang, dan produk turunannya.
Ishartini menjelaskan komoditas udang budidaya yang wajib memiliki dokumen CoA dari KKP untuk bisa ekspor ke Amerika meliputi 43 HS Code dari 12 subpos (subheading) yaitu 030617, 030636, 030695, 160521, 160529, 030619, 030639, 030699, 030990, 160420, 160540 dan 160569.
Ribuan dokumen CoA itu diterbitkan oleh UPT Badan Mutu KKP yang berada di Surabaya, Semarang, Balikpapan, Merak, Makasar, Lampung dan Cirebon.
"Seluruh UPT Badan Mutu yang berjumlah 46 di seluruh Indonesia siap untuk melayani penerbitan CoA," tutur Ishartini.




