Mengawal Gugatan Rp 4,8 Triliun Terhadap Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera pada akhir November 2025 bukan sekadar dampak dari curah hujan ekstrem. Bencana yang menelan korban jiwa hingga lebih dari 1.000 orang tersebut juga sebagai akumulasi dari kerusakan lingkungan yang berlangsung lama.

Luapan sungai yang merendam permukiman, lahan pertanian, dan infrastruktur vital memperlihatkan bahwa daya dukung alam semakin melemah. Bencana ini menegaskan bahwa persoalan banjir tidak bisa lagi dipahami semata-mata sebagai fenomena alam, melainkan juga sebagai konsekuensi dari aktivitas manusia.

Berbagai kegiatan usaha telah mengubah bentang alam. Hilangnya kawasan resapan air dan rusaknya daerah aliran sungai membuat air hujan tidak lagi terserap secara optimal, sehingga dengan cepat mengalir ke permukiman. Dalam konteks ini, aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab menjadi faktor penting yang memperbesar dampak bencana.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Rizal Irawan menyatakan bahwa KLH/BPLH akan menempuh gugatan lingkungan terhadap entitas yang terbukti berkontribusi dalam kerusakan lingkungan pascabencana di wilayah Sumatera.

“Beberapa saat setelah kejadian, kami langsung melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat secara langsung seberapa parah kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana tersebut. Dari situ kemudian dibentuk tim serta para ahli untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah entitas,” ujar Rizal saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Secara keseluruhan, KLH telah melakukan pemeriksaan atau verifikasi lapangan terhadap 70 perusahaan di tiga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapun rinciannya yakni 33 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumut, dan 22 perusahaan di Sumbar.

Rizal menjelaskan, 70 perusahaan tersebut mencakup badan usaha yang berkontribusi langsung, diduga berkontribusi, maupun yang dinilai tidak berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Seluruh perusahaan menjalani proses verifikasi dan audit lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjadi instrumen pencegahan.

Selain itu, audit lingkungan tetap dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai tidak berkontribusi terhadap bencana sebagai langkah antisipatif. Audit ini bertujuan agar perusahaan dapat mengetahui potensi dampak kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan sekaligus menilai risiko yang dapat memicu kerusakan lingkungan atau bencana.

“Ini merupakan langkah antisipatif agar perusahaan dapat menilai apakah kondisi operasionalnya aman atau ada kekurangan dan apa saja yang perlu dibenahi. Dengan demikian, ketika ada peningkatan curah hujan ekstrem atau potensi longsor, perusahaan sudah memiliki kesiapan dan langkah pencegahan,” katanya.

Baca JugaKLH Dalami Aktivitas Delapan Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera Utara

Dari hasil tindak lanjut tersebut, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 perusahaan di Aceh, 8 perusahaan di Sumut, dan 12 perusahaan di Sumbar. Namun, sanksi administrasi ini tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan gugatan lingkungan bagi pihak-pihak yang terbukti menimbulkan kerusakan.

Gugatan perdata

Setelah mendalami persoalan, KLH/BPLH mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di wilayah Sumut. Enam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Adapun fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak pekan lalu melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektar. Atas kerusakan itu, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp 4,8 triliun yang mencakup mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp 178 miliar.

Rizal mengatakan pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan tersebut mengedepankan perlindungan lingkungan berdasarkan sejumlah asas seperti tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, dan pencemar membayar.

Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Baca Juga 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumatera Akan Dicabut

Rizal menekankan, melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

Ia pun menegaskan bahwa KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel. Pengawalan juga bertujuan guna memastikan setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.

Pemulihan ekologis

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan serta berkontribusi pada terjadinya banjir. Sanksi yang dijatuhkan harus mencakup aspek pidana, perdata, dan administratif agar menimbulkan efek jera sekaligus memastikan adanya tanggung jawab nyata dari pelaku.

Menurut Uli, penegakan hukum tersebut juga harus dibarengi dengan kewajiban pemulihan ekologis yang konkret. Pemulihan lingkungan tidak boleh bersifat simbolis, melainkan harus menyentuh akar persoalan melalui rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai yang rusak akibat aktivitas korporasi.

Selain itu, penanganan banjir tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis semata, tetapi juga harus diarahkan pada upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang. Upaya ini termasuk pencabutan atau pengurangan izin konsesi.

“Lahan tersebut kemudian didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya sudah tidak mungkin lagi ditempati. Jika berhasil, maka cara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya,” ungkapnya.

Baca JugaPemanfaatan Kayu di Sumatera Dibekukan, Tutup Celah Aktivitas Ilegal Saat Bencana

Uli juga sempat menyoroti terkait sanksi administratif dari Direktorat Gakkum KLH/BPLH yang menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumut dan Sumbar. Namun hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh.

Walhi menilai penegakan hukum yang bersifat administratif dan reaktif, seperti penghentian sementara operasional atau penyegelan perusahaan belum cukup untuk mengatasi persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencabutan izin perusahaan dan penegakan hukum pidana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir, KRL Lintas Tanjung Priok-Jakarta Kota dan Sebaliknya Belum Bisa Beroperasi Normal
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Menhan Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Ada Noe Letto dan Anak Hotman Paris
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Menag Mau Lobi Al-Azhar Buka Cabang di RI: Biar Mahasiswa Tak Jauh ke Mesir
• 7 jam laludetik.com
thumb
Cerita Warga Temukan Korban Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung: Jazadnya Utuh
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Hujan Tanpa Henti, Lima Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.