Aktor Adly Fairuz buka suara mengenai gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan dalam pengurusan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Gugatan itu dilayangkan Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adly Fairuz mengaku mengalami banyak kerugian akibat gugatan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, Adly menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kalau kerugian sih banyak, jadi sebelumnya saya minta maaf buat keluarga saya, buat kerabat dan semua orang yang yang melihat berita belakangan ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya tulus untuk menjalani proses hukum yang ada," kata Adly di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Adly mengatakan untuk saat ini dirinya memilih tidak banyak berbicara di ruang publik. Ia dan kuasa hukum memilih untuk membuktikan kebenaran melalui jalur hukum.
"Kita akan buktikan nanti ke depannya saya enggak mau banyak-banyak bicara biar nanti proses hukum yang dijalankan kita akan buktikan. Mohon doanya biar semuanya bisa segera beres selesai saya juga bisa beraktivitas kembali," ucap Adly.
Adly Fairus soal Dugaan PenipuanMeski tak mudah, Adly mencoba menyikapi cobaan ini sebagai ujian hidup yang perlahan harus ia hadapi. Karena itu, ia hanya bisa meminta doa terbaik agar seluruh permasalahan ini bisa segera selesai.
"Enggak apa-apa, tapi memang semua pasti merasakan dan melewati ya. Kalau kita dikasih ujian pasti bertubi-tubi karena mungkin memang kita mampu, ya, bersyukur banyak hikmahnya juga," ungkap Adly.
"Jadi sekali lagi mohon doanya buat teman-teman semua biar semuanya cepat beres, biar cepat clear dan biar saya juga bisa melakukan kegiatan kembali terima kasih," pungkasnya.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.
Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.
Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.



