PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia. Menurut Bambang, peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian dan negara, sehingga perlu evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan pembinaan personel di tubuh Polri.
“Ini preseden buruk tidak hanya pada personel tetapi juga pada institusi negara. Harus ada evaluasi terkait peran sumber daya manusia Polri dalam pengawasan maupun pembinaan personel. Ini juga menyangkut meritokrasi, harapan personel pada pengembangan karir personel,” kata Bambang saat dihubungi, Minggu (18/1).
Bambang menilai, kasus Rio seharusnya menjadi catatan penting bagi pemerintah dan institusi pertahanan-keamanan. Ia menyebut, fenomena personel bersenjata yang meninggalkan tugas lalu bergabung dengan militer atau milisi negara lain bukan kali pertama terjadi.
Baca juga : Apa Itu PTDH? Sanksi Bagi Anggota Polri yang Membelot Jadi Militer Asing
“Fenomena prajurit desersi dan bergabung dengan milisi negara lain maupun PMC (private military company) bukan yang pertama kali terjadi. Tahun kemarin ada desertir TNI yang juga bergabung ke militer Rusia. Fenomena ini bukan hanya indikasi adanya problem disiplin personel tetapi menyangkut marwah institusi negara yakni Polri,” ujarnya.
Polda Aceh Ungkap Rekam Jejak Pelanggaran Kode EtikSebelumnya, Polda Aceh membeberkan rekam jejak Bripda Muhammad Rio, yang menjadi sorotan setelah diketahui bergabung dengan angkatan bersenjata asing. Polisi menyebut Rio memiliki catatan panjang pelanggaran kode etik di internal kepolisian sebelum akhirnya meninggalkan dinas.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, tindakan Rio bergabung dengan angkatan bersenjata asing dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Baca juga : Apa Itu Desersi? Simak Aturan dan Risiko Hukum Menjadi Tentara Bayaran
Joko menjelaskan, jauh sebelum berangkat ke luar negeri, Rio beberapa kali menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Riwayat pelanggarannya, kata Joko, meliputi kasus perselingkuhan, nikah siri, hingga absen tanpa keterangan.
“Yang bersangkutan pernah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun di Yanma Brimob Polda Aceh,” kata Joko, Sabtu (17/1).
Kronologi Desersi dan KeberangkatanMeski tengah menjalani sanksi, Rio disebut masih berstatus anggota Polri aktif. Namun, sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk kantor tanpa kabar. Upaya pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadinya tidak membuahkan hasil.
Polda Aceh kemudian melayangkan dua surat panggilan resmi pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026, tetapi tidak ada respons dari Rio.
Dalam perkembangan berikutnya, Rio diklaim mengirim pesan melalui WhatsApp kepada rekan-rekannya di Satbrimob dan Provos. Pesan tersebut berisi foto dan video dokumentasi proses pendaftarannya sebagai tentara bayaran di Rusia, termasuk informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel.
Berdasarkan penelusuran data manifes penerbangan, Rio terdeteksi meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2025 dengan tujuan Shanghai, Tiongkok. Sehari kemudian, ia tercatat melanjutkan penerbangan menuju Haikou Meilan.
Dijatuhi PTDH, Ditetapkan DPOMerespons tindakan desersi dan dugaan keterlibatan Rio dengan militer asing, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Januari 2026. Polda Aceh juga menggelar Sidang KKEP secara in absentia.
“Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Secara akumulatif, Rio tercatat telah menjalani tiga kali sidang KKEP sebelum akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan. Polisi menyebut telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk data paspor, foto, serta manifes pesawat yang digunakan Rio. (Z-10)





