KUHP 2026: Menata Ulang Perda dalam Bingkai Hukum Pidana Nasional

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mulai tahun 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional hasil kodifikasi sendiri akan berlaku penuh, menggantikan warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Perubahan ini bukan sekadar pembaruan norma pidana, melainkan juga transformasi sistem hukum yang dampaknya merembet hingga ke level pemerintahan daerah.

Salah satu konsekuensi paling nyata dari berlakunya KUHP 2026 adalah keharusan bagi pemerintah daerah untuk menata ulang Peraturan Daerah (Perda), khususnya yang memuat ketentuan pidana.

Di sinilah letak “ujian baru” bagi daerah: bagaimana menjaga efektivitas penegakan Perda, tanpa keluar dari kerangka hukum pidana nasional yang baru.

Dari Kurungan ke Denda: Perubahan Paradigma yang Tidak Sederhana

Selama ini, banyak Perda bertumpu pada pidana kurungan sebagai instrumen utama penegakan. Kurungan meski singkat dipandang sebagai simbol ketegasan daerah dalam menjaga ketertiban umum, perizinan, atau kepatuhan terhadap norma lokal.

Namun, KUHP yang mulai berlaku pada 2026 membawa pesan yang jelas: pidana kurungan tidak lagi menjadi instrumen utama, khususnya untuk pelanggaran ringan.

Sebagai gantinya, KUHP memperkenalkan sistem pidana denda berbasis kategori, yang kemudian dipertegas melalui undang-undang penyesuaian. Untuk konteks daerah, ruang pemidanaan dipersempit secara tegas: Perda hanya boleh memuat pidana denda sampai dengan Kategori III, atau setara dengan denda maksimal Rp50 juta.

Perubahan ini bukan sekadar teknis, melainkan juga pergeseran paradigma pemidanaan. Negara ingin mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan jangka pendek yang selama ini dinilai tidak efektif, mahal secara sosial, dan membebani lembaga pemasyarakatan. Sebaliknya, penegakan hukum diarahkan pada sanksi yang lebih proporsional, fungsional, dan berorientasi pada kepatuhan.

Implikasi Langsung bagi Perda yang Berlaku Saat Ini

Bagi pemerintah daerah, berlakunya KUHP 2026 berarti banyak Perda eksisting tidak lagi selaras secara normatif. Perda yang masih memuat pidana kurungan—atau denda dengan nominal di luar batas kategori—secara hukum harus disesuaikan.

Ini bukan pekerjaan kecil. Hampir semua daerah memiliki Perda yang mengatur mengenai beberapa hal.

Tanpa penyesuaian, Perda-perda tersebut berisiko kehilangan dasar pemidanaan atau bahkan berpotensi digugat karena tidak sesuai dengan hukum yang lebih tinggi. Artinya, pasca-2026, pemerintah daerah tidak bisa lagi menunda agenda audit dan revisi Perda secara sistematis.

Tantangan Terbesar: Menjaga Daya Paksa tanpa Kriminalisasi Berlebihan

Terdapat pertanyaan yang sering muncul di kalangan daerah: Jika kurungan dihapus, apakah Perda masih efektif ditegakkan? Kekhawatiran ini wajar, tetapi justru menjadi pintu masuk untuk memperbaiki kualitas tata kelola.

KUHP baru dan aturan penyesuaiannya sebetulnya mendorong daerah untuk tidak menjadikan pidana sebagai instrumen tunggal. Perda ke depan dituntut lebih cermat merancang.

  1. Sanksi administratif berjenjang, seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin,

  2. sanksi pemulihan keadaan semula, misalnya pemulihan fungsi lingkungan, pembongkaran bangunan melanggar, atau penertiban aktivitas usaha,

  3. pidana denda sebagai ultimum remedium, bukan respons pertama.

Dalam kerangka ini, daya paksa Perda justru bisa meningkat, sepanjang sanksi administratif dirancang tegas, dapat dieksekusi, dan didukung oleh kapasitas aparatur daerah.

Dampak Kelembagaan: Satpol PP dan Perangkat Daerah Perlu Beradaptasi

Perubahan norma pidana otomatis berdampak pada cara kerja aparat penegak Perda, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Jika sebelumnya penegakan Perda sering berujung pada proses kurungan singkat, ke depan penekanan akan bergeser pada beberapa hal.

Ini menuntut peningkatan kapasitas kelembagaan, mulai dari penyusunan SOP penegakan, pemahaman kategori denda, hingga keterampilan pembuktian yang lebih rapi dan profesional. Tanpa adaptasi ini, Perda berpotensi kehilangan efektivitas, bukan karena hukumnya lemah, melainkan karena aparat belum siap dengan cara kerja baru.

Otonomi Daerah dalam Bingkai Baru Hukum Pidana

Penting ditegaskan bahwa pembatasan pidana dalam Perda bukanlah pelemahan otonomi daerah. Sebaliknya, ini adalah upaya menempatkan otonomi dalam kerangka negara hukum yang konsisten dan berkeadilan.

Dengan membatasi pidana Perda hingga denda kategori tertentu, negara ingin memastikan beberapa hal.

Namun, KUHP juga tetap memberi ruang bagi kearifan lokal, termasuk pengakuan terhadap hukum adat, sepanjang diatur secara hati-hati dan tidak bertentangan dengan prinsip nasional dan hak asasi manusia. Di sini, peran pemerintah daerah menjadi krusial: merumuskan kebijakan yang sensitif terhadap konteks lokal, tetapi tetap taat pada rambu nasional.

Agenda Mendesak: Menyiapkan Peta Jalan Penyesuaian Perda

Dengan waktu menuju 2026 yang semakin dekat, pemerintah daerah tidak punya banyak ruang untuk bersikap reaktif. Yang dibutuhkan adalah pendekatan terencana dan bertahap, yaitu sebagai berikut.

Tanpa langkah ini, berlakunya KUHP 2026 justru bisa menimbulkan kekosongan atau kebingungan penegakan di tingkat lokal.

Ujian Kesiapan Tata Kelola Daerah

Pada akhirnya, KUHP 2026 bukan hanya ujian bagi sistem hukum nasional, melainkan juga cermin kesiapan tata kelola pemerintahan daerah. Apakah daerah mampu beradaptasi dari pendekatan pemidanaan yang lama menuju pendekatan yang lebih proporsional, tertib, dan berkeadilan?

Menata ulang Perda bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga kesempatan untuk memperbaiki kualitas regulasi daerah. Jika dijalankan dengan serius, KUHP 2026 justru dapat menjadi momentum bagi daerah untuk menghadirkan Perda yang lebih manusiawi, efektif, dan selaras dengan semangat negara hukum modern.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ATR Aircraft Lost Contact in Maros, Search and Rescue Operation are Underway
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hujan Deras, Banjir Rendam 12 Titik di Kota Bekasi
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: Warga Greenland Turun ke Jalan, Tolak Dicaplok AS
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
145 Tim Gabungan Diterjunkan ke Lereng hingga Puncak Gunung Bulusaraung
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Satu Korban Pesawat ATR 42-500 Dievakuasi dari Jurang 200 Meter
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.