Gresik (beritajatim.com)- Jajaran Polsek Driyorejo, Polres Gresik, berhasil menggagalkan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pelaku berinisial SK (36) yang menyasar sebuah toko sembako di wilayah kawasan Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1) tepatnya di Toko Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland Blok F 83.
Korban diketahui bernama Sahara Heksa (54), warga Driyorejo. Saat kejadian, korban hendak menutup toko, namun pelaku datang berpura-pura ingin membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan keluar kota keesokan harinya.
Korban semula tidak menaruh curiga terhadap pelaku yang juga warga Driyorejo. Kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko. Tetapi secara tiba-tiba, pelaku mengalungkan pisau ke leher korban dan berupaya melakukan aksinya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya (22), saksi yang bekerja di toko sebelah. Saksi langsung berlari ke lokasi dan berhasil membantu mengamankan pelaku. Bersamaan dengan itu, datang patroli anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Petugas Polsek Driyorejo yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV toko.
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).
Pamen Polri ini menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan. Pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman 5 tahun penjaga. [dny/aje]



