Gerakan Rakyat Yakin Bisa Penuhi Syarat Jadi Parpol yang Diakui Pemerintah

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan keyakinannya bahwa organisasinya mampu memenuhi seluruh persyaratan berat yang ditetapkan Kementerian Hukum (Kemekum) untuk menjadi partai politik.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahrin saat membacakan pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Gerakan Rakyat di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (18/1/2026).

“Rakyat yang terorganisir di Gerakan Rakyat ini insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” ujar Sahrin dikutip dari siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat.

Baca juga: Deklarasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden

Sahrin mengakui bahwa pendirian partai politik di Indonesia bukanlah perjuangan yang mudah karena banyaknya ketentuan administratif dan struktural yang harus dipenuhi.

Dia bahkan menduga syarat pendirian partai politik di Indonesia adalah yang paling sulit dipenuhi di seluruh dunia.

“Ibu, Bapak sekalian, ini tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan. Kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini, dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” kata dia.

Baca juga: Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Menjadi Partai Politik

Dia memaparkan, salah satu syarat utama pendirian partai politik adalah kepengurusan yang lengkap di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, partai politik juga diwajibkan memiliki kepengurusan di sebagian besar kabupaten dan kota.

“Yang pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, berarti kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” ungkap Sahrin.

“Yang kedua, harus ada 75% di seluruh daerah, berarti sekitar 402 kota/kabupaten kita harus memiliki struktur,” sambungnya.

Syarat lainnya, lanjut Sahrin, adalah keberadaan kepengurusan di tingkat kecamatan dengan jumlah yang signifikan.

Menurut dia, persyaratan tersebut belum termasuk kewajiban administratif lainnya, seperti kepemilikan kantor, pemenuhan kuota perempuan, hingga pelaporan ke sejumlah instansi pemerintah.

“Yang ketiga, kita harus memiliki struktur di 50% kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan, maka kita harus punya DPC 3.069 DPC seluruh Indonesia,” kata Sahrin.

“Belum lagi di situ nanti kita akan mengurusi surat domisili dari tiap kantor-kantor partai, belum lagi di situ nanti kita harus menetapkan kuota perempuan 30%,” lanjutnya.

Baca juga: Sepak Terjang Sahrin Hamid, dari Jubir Anies hingga Jadi Komisaris Jakpro

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, terdapat pula syarat untuk melaporkan ke Kesbangpol dan kantor wilayah Kementerian Hukum di setiap wilayah untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudah Waktunya Juventus Bawa Pulang Emil Audero? Suporter Italia Ngamuk dengan Ulah Mattia Perin di Laga Kontra Cagliari
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Rocky Gerung Kritik Menkeu Purbaya yang Gagal Capai Pertumbuhan Ekonomi 6%
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Putin Tawarkan Rusia Jadi Mediator dalam Krisis Iran
• 14 jam laluidntimes.com
thumb
Kondisi Lalu Lintas Arteri saat Arus Balik Libur Panjang | KOMPAS MALAM
• 25 menit lalukompas.tv
thumb
Suasana Haru di Rumah Keluarga Penumpang Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Makassar
• 17 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.