PSK di Sini Jadi Pekerja Formal, Dapat Asuransi hingga Hak Cuti

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi pekerja seks komersial. (AP Photo/Juan Karita)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belgia resmi menetapkan pekerja seks komersial (PSK) sebagai pekerjaan formal. Negara di kawasan Eropa barat tersebut menjadi negara pertama yang mengesahkan PSK sebagai pekerjaan formal yang ditetapkan dalam undang-undang (UU).

Dilansir dari NPR News, Minggu (18/1/2026), layaknya pekerja kantoran, beleid tersebut mengizinkan PSK memiliki kontrak kerja formal yang diberikan akses ke fasilitas asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji persalinan, hingga pensiun.

Selain itu, aturan tersebut juga menjamin hak-hak dasar bagi pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan ketentuan sendiri, dan menghentikan suatu tindakan seks kapan saja. Tak hanya memberikan penguatan hak pada para PSK saat bekerja, UU baru ini turut memberikan perlindungan dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai mucikari yang memanfaatkan mereka terlalu jauh hingga terjadi kekerasan.


"Pada 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk men-dekriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari untuk memastikan bahwa pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan," jelas Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI), dikutip Minggu (18/1/2026).

Di sisi lain, aturan ini juga memberikan pengetatan bagi para pekerja dan pengusaha di bidang ini. Pihak pengusaha kini diharuskan untuk mendapatkan izin dan memenuhi beberapa persyaratan latar belakang, antara lain tidak pernah dihukum karena penyerangan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan.

"Mereka juga diharuskan untuk memastikan tempat usaha mereka bersih, higienis, dan dilengkapi dengan tombol panik, serta dilarang memecat karyawan yang menolak klien atau tindakan tertentu," tulis laporan itu.

Baca: Anggota Parlemen Ini Buka-bukaan Pernah Jalani Hidup sebagai PSK

Lantas, UU ini mendapatkan sambutan yang meriah dari para PSK. Diketahui, UU ini merupakan langkah Brussels untuk melindungi pekerja seks dari kekerasan

"Belgia yang sangat bangga saat ini," kata Mel Meliciousss, yang merupakan bagian dari UTSOPI, di Instagram-nya.

"Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan juga orang-orang yang akan bekerja di industri ini juga mengetahui hak-hak mereka," tambahnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Integrasi K3, PLN Utamakan Perlindungan Pekerja & Keamanan Masyarakat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Hari Ini Lumpuhkan Pluit hingga Ganggu KRL Jakarta Kota, Akses Logistik Terhambat
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Dana Asing Mulai Balik Arah, Pasar Saham RI Lebih Prospektif di 2026
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
IBL 2026: Pelita Jaya Menang Telak Atas Pacific Caesar Surabaya
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir
• 12 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.