Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan kelaikudaraan pesawat di Indonesia.
Desakan ini menyusul insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (17/1/2026).
Menurut Huda, pengecekan terhadap aspek kelaikudaraan menjadi hal mendesak mengingat usia pesawat yang tergolong tua. Pesawat ATR tersebut diketahui diproduksi pada tahun 2000 dan telah beroperasi selama lebih dari dua dekade.
“Pesawat ini sudah berusia 26 tahun. Karena itu, pemeriksaan terhadap kelaikudaraan dan sistem pengawasannya menjadi sangat penting. Investigasi menyeluruh diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujar Huda dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta Kemenhub untuk secara aktif mendampingi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam proses investigasi, khususnya terkait pemeliharaan dan perawatan (maintenance) armada.
Ia menilai, pesawat dengan usia operasional panjang memerlukan standar pengawasan yang lebih ketat demi menjamin keselamatan penerbangan.
Di sisi lain, Huda mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI Angkatan Udara, serta otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang segera melakukan operasi pencarian. Upaya penyisiran difokuskan di kawasan pegunungan Bantimurung hingga Desa Leang-leang, yang dikenal memiliki medan sulit.
Ia mendorong penggunaan teknologi penginderaan jauh dan peralatan pencarian canggih guna memaksimalkan operasi, terlebih di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Lebih lanjut, Huda mengingatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan untuk mewaspadai dampak Siklon Tropis Nokaen yang terpantau di wilayah utara Sulawesi Utara.
Fenomena tersebut memicu cuaca ekstrem di kawasan Indonesia bagian tengah dan timur, sehingga meningkatkan risiko terhadap keselamatan penerbangan.
Ia menegaskan agar maskapai penerbangan tidak mengabaikan ketentuan ambang batas cuaca minimum (weather minimum) dalam setiap operasional penerbangan.
“Peristiwa ini harus menjadi peringatan serius. Tidak boleh ada toleransi bagi maskapai yang mengabaikan standar cuaca demi keselamatan penumpang. Keselamatan adalah prioritas utama dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.





