Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Muhammad Rio, mantan anggota Satuan Brimob Polda Aceh, berpotensi hilang secara otomatis apabila terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden. Rio diduga telah menjadi tentara bayaran yang bergabung dengan pasukan Rusia dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
“Kalau benar yang bersangkutan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka kewarganegaraannya otomatis hilang,” kata Supratman saat dihubungi pada Sabtu (17/1/2026).
Supratman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kewarganegaraan Indonesia. Jika status kewarganegaraan Rio dinyatakan gugur, maka kementerian terkait dapat segera mengambil langkah administratif lanjutan.
Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen keimigrasian, termasuk paspor yang bersangkutan.
“Langkah administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan paspor,” ujarnya.
Saat ini, Muhammad Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan konflik di Ukraina timur, dan bergabung dengan pasukan Rusia sebagai tentara bayaran.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa Rio sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satuan Brimob Polda Aceh serta sejumlah atasannya pada 7 Januari 2026. Dalam pesan tersebut, Rio mengaku telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
“Dia menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima, disampaikan dalam mata uang rubel dan dikonversi ke rupiah,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pesannya, Rio menyebut menerima bonus awal sebesar 2 juta rubel, atau setara sekitar Rp 420 juta. Selain itu, ia mengaku memperoleh gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel, atau sekitar Rp 42 juta.
Berdasarkan catatan kepolisian, Muhammad Rio diketahui telah meninggalkan tugas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan resmi. Upaya pencarian telah dilakukan oleh satuannya, termasuk dengan melayangkan dua kali surat panggilan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, namun tidak mendapat respons.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti perjalanan Rio ke luar negeri. Ia tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, Rio melanjutkan penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan, China.
“Bukti yang kami miliki antara lain paspor dan riwayat pembelian tiket perjalanan,” ujar Joko.
Joko menambahkan, sebelum kasus ini mencuat, Rio sempat menjalani sanksi mutasi demosi selama dua tahun akibat pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dan pernikahan siri. Pada 14 Mei 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menempatkan Rio di bagian Pelayanan Markas Brimob.
Setelah Rio dinyatakan melakukan pelanggaran disersi, Polda Aceh kembali menggelar sidang KKEP pada 8–9 Januari 2026. Sidang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran Rio.
Dalam sidang itu, majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rio. Ia dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Dengan keputusan tersebut, Muhammad Rio secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Namun, proses hukum dan administrasi terkait dugaan keterlibatannya sebagai tentara asing serta status kewarganegaraannya masih berpotensi berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475283/original/028465400_1768562928-persija_paruh_musim-1.jpg)