JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 19 Januari 2026 wajib diketahui pengendara.
Usai libur akhir pekan, kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta 5 Januari 2026 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Penerapan gage untuk roda empat dan lebih ini bertujuan menekan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di sejumlah titik rawan Jakarta.
Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:BMKG Catat Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem Hari ini 19 Januari 2026, Jakarta Waspada!
Pembatasan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari dan sore hingga malam hari.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 19 Januari 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Pada jam tersebut, hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang bebas melintas.
Sementara, pengendara dengan kendaraan berpelat genap diimbau untuk mencari jalan alternatif.
Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 19 Januari 2026, Nih Lokasi Terdekat!
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Januari 2026Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 19 Januari 2026.
Jakarta Pusat- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- 1
- 2
- »





