JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali terdengar dari Senayan, setelah sekian lama menjadi wacana, kini berubah menjadi rancangan.
RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah populer di masyarakat, bukan karena calon beleid ini dibahas untuk disahkan, tetapi karena ucapan Ketua Komisi III DPR-RI pada 2023, Bambang Pacul.
Politikus PDI-P ini merespons permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang saat itu meminta agar Perampasan Aset segera diundangkan.
Kata dia, Dewan tak bisa berbuat banyak atas permintaan pemerintah, mereka hanya membeo jika ketua umum partai politiknya menyuruh.
"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Apa Saja yang Akan Diatur dalam RUU Perampasan Aset?
Sontak masyarakat saat itu bertanya, apakah DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, atau berubah menjadi dewan perwakilan partai politik.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 15 Januari 2025, DPR akhirnya membuka lembaran baru terkait RUU Perampasan Aset.
RUU ini merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025.
Rancangan aturan yang berkaitan dengan perampasan aset tindak pidana ini kemudian dibuka di forum rapat kerja Komisi III DPR-RI, Kamis (15/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," ujar Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.
Baca juga: Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Upaya Mengembalikan Kerugian Negara
Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," kata dia.
Akan libatkan partisipasi publikMasih Sari, DPR tak lantas main kebut untuk membuat RUU yang drafnya berisi 62 pasal tersebut.
Partisipasi publik dinilai menjadi bagian penting, sehingga diperlukan waktu untuk menyusun dengan hati-hati.





