Pedas! Jawaban Menohok Jaksa ke Pengacara Nadiem yang Ngotot Minta LHP Kerugian Negara

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Polemik panas mewarnai sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menolak permintaan kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim yang ngotot meminta salinan hasil penghitungan kerugian negara.

Kejagung menegaskan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukanlah dokumen yang wajib diserahkan kepada pihak terdakwa maupun pengacaranya. Dokumen tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari alat bukti yang akan diuji di ruang sidang.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Riono Budisantoso, menekankan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi jaksa untuk menyerahkan LHP tersebut sebelum pembuktian dilakukan di persidangan.

"Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk penghitungan kerugian negara diserahkan kepada terdakwa atau pengacara, karena LHP adalah barang bukti JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Riono kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

Riono menjelaskan, seluruh barang bukti akan dibuka secara terang benderang dalam tahapan pembuktian. Dengan mekanisme tersebut, masing-masing pihak tetap memiliki ruang untuk menguji dan membantah bukti yang diajukan jaksa.

"Barang bukti akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang," kata Riono.

Sikap Kejagung itu berseberangan dengan tuntutan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir. Ari mendesak jaksa untuk mematuhi perintah majelis hakim dengan menyerahkan daftar barang bukti serta LHP audit BPKP sebelum sidang pemeriksaan perkara digelar.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menolak eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang diajukan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. 

Purwanto lantas memerintahkan agar penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal Liga Champions 2025-26 Pekan Ini & Klasemen: Hadirkan Duel Inter Milan vs Arsenal
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kalahkan Maroko, Senegal Juara Piala Afrika 2025
• 11 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Harapan Keluarga Pramugari Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Bulusarung
• 10 jam laludetik.com
thumb
Wamendagri Dorong IPDN Perkuat Riset untuk Kebijakan Pemda
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.